
Polri periksa Satu Tersangka TPPO Magang Jerman
VOICEIndonesia.co,Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada hari rabu, memeriksa SS, tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus magang di Jerman, Rabu.
"Betul diperiksa pada hari ini pukul 10.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahadjo Puro di Jakarta.
Merujuk keterangan Sihol Situngkir, Guru Besar Universitas Jambi, SS ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni ER alias EW (39), A alias AE (37), AJ (52), dan MZ (60). Dua dari lima tersangka saat ini masih berada di Jerman (ER dan A).
Sebelumnya, Selasa (26/3), penyidik memanggil dua tersangka ER alias EW dan A alias AE untuk dimintai keterangannya. Namun, keduanya tidak hadir.
Pada minggu lalu, keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. "Minggu kemarin kami sudah terbitkan DPO dan selanjutnya kami berkoordinasi dengan Hubinter dan KBRI di Jerman," kata Djuhandhani.
Baca Juga : SBMI Ungkap Soal Ferienjob Jerman Sudah Terpenuhi Unsur TPPO
Sementara itu, tersangka Sihol Situngkir hadir memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, sekitar pukul 10.45 WIB didampingi tim penasihat hukumnya.
Sihol menyatakan siap memberikan keterangan yang diketahuinya kepada penyidik guna membuat terang perkara. "Saya menghormati panggilan ini. Saya selaku ASN tentunya kami menghormati apa pun temuan itu," katanya.
Sebelum pemeriksaan, Sihol menjelaskan bahwa tujuan mengenalkan program Ferienjob ke kampus-kampus dengan niat baik untuk mencerdaskan mahasiswa Indonesia dan bisa memiliki kesempatan mengambil bagian, ada pengalaman di luar negeri. "Itu yang kami dorong," katanya.
Sihol juga mengklaim sudah melakukan penyelidikan terkait dengan program tersebut. Program magang kerja di Jerman yang direkomendasikannya resmi dan bisa dikonversi dalam Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) sebesar 20 SKS.
"Ternyata setelah kami teliti, artinya bahwa ferienjob yang oleh salah satu perusahaan ini sudah diakui agency-nya dari pemerintah Jerman. Agency dari pemerintah Jerman menyerahkan kepada agency yang notabene adalah orang kita dan ada perjanjiannya," kata Sihol. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



