VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai solusi ini berisiko menciptakan masalah baru yang lebih besar.
"Kami memahami jika ada situasi darurat fiskal di sejumlah daerah terkait sumber dana untuk gaji PPPK, namun jika solusinya harus memotong pendapatan ASN hingga 30 persen, kami khawatir malah memicu ketidakpuasan aparatur yang akan mempengaruhi kualitas layanan publik daerah," ujar Ali Ahmad, Jumat (10/7/2026).
Ia menegaskan pemotongan pendapatan seperti ini berbahaya jika dibiarkan menjadi lumrah karena mencerminkan perencanaan pengangkatan PPPK yang kurang matang sejak awal.
"Ini yang harus kita antisipasi, jangan sampai pelayanan kepada rakyat menjadi kendor," tukasnya.
Ali mendesak pemerintah pusat segera melakukan pemetaan nasional terhadap kemampuan fiskal daerah dalam membiayai PPPK, dengan fokus pada daerah yang belanja pegawainya sudah gemuk, PAD-nya rendah, dan sangat bergantung pada dana transfer pusat.
Komisi II DPR juga mendesak Kemendagri, Kemenkeu, KemenPAN-RB, dan BKN untuk segera duduk bersama merumuskan skema pendanaan PPPK yang lebih berkelanjutan, termasuk mengkaji kemungkinan memasukkan komponen gaji PPPK secara eksplisit ke dalam Dana Alokasi Umum bagi daerah yang tidak memiliki kapasitas APBD memadai.



























