
Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Strategis Perlindungan Buruh 2026

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan serangkaian kebijakan strategis yang berfokus pada perlindungan pekerja dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
Acara yang berlangsung di Jakarta pada Jumat (1/5/2026) tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk menegaskan komitmennya dalam memperkuat payung hukum, meningkatkan standar kesejahteraan, serta memberikan kepastian kerja bagi seluruh elemen buruh di berbagai sektor industri.
Kehadiran sejumlah pejabat tinggi negara dalam peringatan tersebut menunjukkan soliditas pemerintah dalam mengawal isu ketenagakerjaan. Tampak mendampingi Presiden di antaranya adalah Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor yang turut menyaksikan peluncuran regulasi baru tersebut.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa setiap arah kebijakan yang diambil oleh pemerintahannya akan selalu bermuara pada kepentingan rakyat, dengan menempatkan kaum buruh sebagai pilar utama ekonomi nasional. Beliau menyampaikan bahwa rangkaian regulasi yang diperkenalkan merupakan bentuk apresiasi konkret atau "kado baru" yang telah dipersiapkan matang oleh pemerintah bagi para pekerja Indonesia pada perayaan May Day tahun ini.
"Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh," ujar Presiden Prabowo di hadapan para delegasi pekerja yang hadir. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi landasan filosofis bagi lahirnya sejumlah aturan yang lebih berpihak pada perlindungan hak-hak dasar pekerja di lapangan.
Beberapa instrumen hukum yang baru saja disahkan meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 yang secara spesifik mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi daring. Selain itu, pemerintah juga meratifikasi ILO Convention 188 melalui Perpres No. 25 Tahun 2026 sebagai upaya nyata dalam menjamin kesejahteraan serta keamanan bagi para awak kapal perikanan yang seringkali bekerja dalam risiko tinggi.
Langkah progresif lainnya juga terlihat dalam penanganan krisis ketenagakerjaan melalui penetapan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2026 yang membentuk Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Sebagai penghormatan terhadap sejarah perjuangan kelas pekerja, Presiden secara resmi menetapkan aktivis legendaris Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, yang diiringi dengan pengetatan aturan alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026.
Melengkapi kebijakan baru tersebut, Presiden Prabowo turut memaparkan capaian perlindungan sosial yang telah berjalan sejak 2025, termasuk kenaikan upah minimum yang signifikan dan pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi serta kurir daring.
Pemerintah juga memberikan keringanan berupa diskon 50 persen iuran JKK dan JKM bagi pekerja sektor informal, sekaligus meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga 60 persen dari upah selama enam bulan untuk memberikan rasa aman bagi mereka yang terdampak dinamika ekonomi.(*/as/red)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



