VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Strategis Perlindungan Buruh 2026

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Strategis Perlindungan Buruh 2026
Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Strategis Perlindungan Buruh 2026

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan serangkaian kebijakan strategis yang berfokus pada perlindungan pekerja dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.

Acara yang berlangsung di Jakarta pada Jumat (1/5/2026) tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk menegaskan komitmennya dalam memperkuat payung hukum, meningkatkan standar kesejahteraan, serta memberikan kepastian kerja bagi seluruh elemen buruh di berbagai sektor industri.

Kehadiran sejumlah pejabat tinggi negara dalam peringatan tersebut menunjukkan soliditas pemerintah dalam mengawal isu ketenagakerjaan. Tampak mendampingi Presiden di antaranya adalah Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor yang turut menyaksikan peluncuran regulasi baru tersebut.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa setiap arah kebijakan yang diambil oleh pemerintahannya akan selalu bermuara pada kepentingan rakyat, dengan menempatkan kaum buruh sebagai pilar utama ekonomi nasional. Beliau menyampaikan bahwa rangkaian regulasi yang diperkenalkan merupakan bentuk apresiasi konkret atau "kado baru" yang telah dipersiapkan matang oleh pemerintah bagi para pekerja Indonesia pada perayaan May Day tahun ini.

"Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh," ujar Presiden Prabowo di hadapan para delegasi pekerja yang hadir. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi landasan filosofis bagi lahirnya sejumlah aturan yang lebih berpihak pada perlindungan hak-hak dasar pekerja di lapangan.

Beberapa instrumen hukum yang baru saja disahkan meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 yang secara spesifik mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi daring. Selain itu, pemerintah juga meratifikasi ILO Convention 188 melalui Perpres No. 25 Tahun 2026 sebagai upaya nyata dalam menjamin kesejahteraan serta keamanan bagi para awak kapal perikanan yang seringkali bekerja dalam risiko tinggi.

Langkah progresif lainnya juga terlihat dalam penanganan krisis ketenagakerjaan melalui penetapan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2026 yang membentuk Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Sebagai penghormatan terhadap sejarah perjuangan kelas pekerja, Presiden secara resmi menetapkan aktivis legendaris Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, yang diiringi dengan pengetatan aturan alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026.

Melengkapi kebijakan baru tersebut, Presiden Prabowo turut memaparkan capaian perlindungan sosial yang telah berjalan sejak 2025, termasuk kenaikan upah minimum yang signifikan dan pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi serta kurir daring.

Pemerintah juga memberikan keringanan berupa diskon 50 persen iuran JKK dan JKM bagi pekerja sektor informal, sekaligus meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga 60 persen dari upah selama enam bulan untuk memberikan rasa aman bagi mereka yang terdampak dinamika ekonomi.(*/as/red)

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#may day#buruh#prabowo#kemnaker#ilo#ratifikasi c188
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.