VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Pemerintah Fasilitasi Pemulangan 3 Jenazah PMI dari Taiwan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI, M. Fachri
Foto: Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI, M. Fachri(Foto: dok./voiceindonesia.co/kemenp2mi)

VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian P2MI) memfasilitasi pemulangan tiga jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia di Taiwan.

Ketiga jenazah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (10/5/2026) malam sebelum diberangkatkan menuju daerah asal masing-masing di Jawa Timur, Lampung, dan Nusa Tenggara Barat.

Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI, M. Fachri, menyatakan bahwa fasilitasi ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan pelindungan dan pelayanan maksimal kepada para pekerja migran beserta keluarganya, terutama dalam situasi duka.

"Mewakili Bapak Menteri P2MI Mukhtarudin, saya menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya. Kami memastikan proses pemulangan berjalan baik, mulai dari koordinasi penjemputan di bandara hingga ke daerah asal," ujar M. Fachri saat proses serah terima jenazah di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Ketiga pekerja migran yang dipulangkan tersebut adalah Indah Harini asal Blitar (Jawa Timur) yang meninggal karena sakit, Candra Ariyanto asal Lampung Tengah (Lampung) akibat kecelakaan lalu lintas, serta Muh. Sriadi asal Lombok Tengah (NTB).

Dalam penanganannya, Kementerian P2MI berkoordinasi erat dengan KDEI Taipei dan BP3MI di masing-masing provinsi untuk memastikan keluarga mendapatkan informasi dan bantuan yang memadai.

Selain memberikan pendampingan teknis dan humanis, Dirjen Fachri juga kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya menempuh jalur prosedural.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar bekerja ke luar negeri melalui jalur prosedural dan sesuai ketentuan yang berlaku agar mendapatkan pelindungan maksimal selama bekerja di luar negeri,” katanya.

Hal ini sangat krusial agar pekerja mendapatkan hak pelindungan penuh dari negara, baik dalam kondisi bekerja maupun saat menghadapi situasi darurat di luar negeri.

Pihak kementerian menegaskan bahwa penguatan tata kelola penempatan secara legal menjadi kunci utama untuk meminimalkan risiko di masa depan.

Seluruh proses penanganan ini dilakukan dengan mengedepankan koordinasi lintas instansi agar proses penjemputan hingga pemakaman di kampung halaman dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif. (af)

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.