VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Ratusan PMI Ilegal yang Dipulangkan dari Kamboja Jalani Rehabilitasi Sosial

Afifah - VOICEIndonesia.co
Ratusan PMI Ilegal yang Dipulangkan dari Kamboja Jalani Rehabilitasi Sosial
Ratusan PMI Ilegal yang Dipulangkan dari Kamboja Jalani Rehabilitasi Sosial
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mengungkapkan bahwa sebagian Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari Kamboja kini tengah menjalani rehabilitasi dan pendampingan sosial di Sentra Handayani, Bambu Apus, Jakarta, milik Kementerian Sosial (Kemensos). Menteri P2MI, Mukhtarudin menjelaskan, proses rehabilitasi tersebut dilakukan untuk memastikan para PMI siap secara fisik dan psikologis sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. “Mereka perlu pendampingan dan penyesuaian dulu sebelum dipulangkan. Kami menggunakan fasilitas milik Kemensos untuk proses rehabilitasi sementara waktu,” ujar Mukhtarudin dalam konferensi pers bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin (3/11/2025). Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Apresiasi Ojol yang Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Motor Menurut Mukhtarudin, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme perlindungan dan pemberdayaan bagi pekerja migran yang bermasalah setelah kembali ke Tanah Air. “Kementerian P2MI dan Kemensos telah menjalin kesepakatan dalam penanganan pekerja migran yang bermasalah, termasuk dalam hal rehabilitasi sosial, konseling, dan reintegrasi keluarga,” jelasnya. Ia menambahkan, para PMI ditempatkan di sentra-sentra Kemensos sampai dinilai siap untuk kembali ke rumah masing-masing. “Mereka ditempatkan di sentra-sentra milik Kementerian Sosial sampai dinilai siap kembali ke rumah masing-masing,” katanya. Mukhtarudin mengonfirmasi bahwa mereka yang menjalani rehabilitasi merupakan bagian dari 101 PMI bermasalah yang bekerja secara ilegal di Kamboja. “Sebagian sudah kembali ke daerah asalnya, sementara sisanya masih menjalani proses pendampingan di Sentra Handayani,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa kasus penempatan ilegal tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang terlibat. “Memang belum bisa diliput media karena masih diselidiki dan dikualifikasi. Sekarang masih dalam tahap asesmen,” ujar Mukhtarudin yang didampingi Wakil Menteri P2MI Christina Aryani.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kamboja#KP2MI#PMI#Rehabilitasi
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.