
RUU PPMI ditargetkan Bakal Rampung Pekan ini

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI).
RUU PPMI ditargetkan rampung pada pekan ini di tingkat panitia kerja (panja) guna diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR dari Baleg.
"Mudah-mudahan ya dalam minggu ini sudah bisa selesai, final, menjadi Rancangan Undang-Undang inisiatif Baleg, yang nanti akan kami kirim ke pimpinan DPR," kata Doli usai menghadiri rapat Panja Penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Setelah pembahasan selesai di tingkat Panja Penyusunan RUU PPMI maka akan terlebih dahulu diambil persetujuan dalam rapat pleno di Baleg.
RUU PPMI akan diserahkan kepada pimpinan DPR untuk dilanjutkan ke dalam Rapat Paripurna terdekat guna diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR dari Baleg.
Baca Juga : Migrant Watch Beri Catatan Revisi Undang-Undang Pelindungan PMI
"Yang penting kami upayakan selesai di minggu ini, mungkin Rabu atau Kamis selesai di Panja, kemudian di pleno-kan di Baleg," ujarnya.
Terkait kepastian jadwal Rapat Paripurna tersebut digelar, dia menyebut hal itu diserahkan kepada pimpinan DPR RI. "Kami kirim ke pimpinan DPR, kemudian pimpinan DPR memasukkan agenda di Bamus (Badan Musyawarah), kalau disepakati, dibaca di Paripurna menjadi (RUU) inisiatif. Ya, mungkin masa sidang ini (draf RUU) sudah dikirim ke pemerintah," tuturnya.
Doli pun menyebut rapat pada hari ini menandai RUU PPMI mulai memasuki babak pembahasan di level Panja Penyusunan RUU PPMI.
"Sekarang kami sudah mulai masuk pembahasan di level panja. Kami brain storming, jadi drafnya sudah jadi, naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya juga sudah ada, tadi baru dibahas, dibagikan di panja," ujarnya.
Baca Juga : 84 Pekerja Migran Dijadikan Scammer di Myanmar Tiba di Indonesia
Dalam rapat tersebut, dia menyebut pihaknya mulai menyisir sejumlah aturan dalam UU PPMI yang eksis saat ini untuk dielaborasi lebih lanjut dengan draf revisi UU PPMI.
"Jadi tadi kami elaborasi aja, elaborasi mana pasal-pasal yang tadi dipetakan mana yang dibandingkan matrik antara undang-undang yang lama dengan RUU yang baru," katanya.
Sebelumnya, Kamis (30/1), Baleg DPR RI mulai menyusun RUU PPMI, yang di antaranya bertujuan untuk meningkatkan devisa serta keamanan pekerja migran warga negara Indonesia (WNI).
Doli mengatakan aturan tentang PPMI perlu segera disesuaikan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, di mana kini sudah ada kementerian khusus yang menangani urusan tersebut.
"Memang dalam rangka untuk bisa mendapatkan pendapatan, meningkatkan pendapatan negara, pemerintah fokus untuk menggarap kembali soal pekerja migran ini, dan makanya dibentuk kementerian khusus," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta. *
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



