
RUU PPRT Masuk Prolegnas Prioritas, Menaker Minta Segera Disahkan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
“Kemnaker tetap mensupport dan berharap RUU ini dapat memberikan kepastian hukum serta jaminan sosial yang adil bagi PRT, dengan perlakuan sama di depan hukum,” kata Yassierli.
Baca Juga: Kemnaker dan Kemenkumham Resmi Bersinergi, Ini Empat Fokus UtamanyaBerdasarkan data, terdapat 4,2 juta PRT di Indonesia yang rentan kehilangan hak-haknya karena hukum ketenagakerjaan saat ini belum secara khusus mengatur tentang pekerja rumah tangga.
Yassierli menilai penting adanya UU khusus agar perlindungan bagi PRT lebih komprehensif, termasuk kewajiban perjanjian kerja dan pengaturan lingkup pekerjaan secara jelas.
RUU PPRT sendiri sudah masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2025.
Baca Juga: Cegah TPPO, BP3MI Sulteng dan Imigrasi Palu Perkuat Desa BinaanYassierli menambahkan, pengaturan ini juga akan membuka peluang kerja domestik yang lebih bermartabat dengan tetap memperhatikan faktor sosial dan kultural masyarakat.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan memimpin langsung jalannya RDPU.
Anggota Baleg dari dapil Bali, I Nyoman Parta, menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan maksimal kepada PRT.
“Inti utama ini adalah niat negara dan Baleg untuk memberikan perlindungan yang maksimal,” ujarnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



