
Sanksi P3MI Nakal, KP2MI Akan Gunakan Deposito untuk Pelindungan Migran

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) akan menggunakan deposito yang disetorkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) untuk pelindungan pekerja migran yang diberangkatkan.
Menurut Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, deposito digunakan jika P3MI tidak memenuhi kewajiban pelindungan pekerja migran.
Termasuk melakukan pelanggaran administrasi dengan memberangkatkan pekerja migran ilegal ke negara-negara yang tengah mengalami moratorium penempatan.
Baca Juga: Diduga Menipu Belasan Calon TKI, Perusahaan Ini Dilaporkan ke KP2MI
"Misalnya tidak memenuhi kewajiban, maka deposito itu akan kita pakai untuk perlindungan pekerja migran yang mereka berangkatkan," katanya di sela inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan terhadap PT. Elshafah Adi Wiguna Mandiri di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (21/3/2025).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, P3MI harus memiliki modal minimal Rp5 miliar dan menyetorkan deposit paling sedikit Rp1,5 miliar untuk mendapatkan Surat Izin P3MI.
Karding juga menyesalkan aktivitas penempatan pekerja migran yang dilakukan PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri. Pasalnya, sebagai perusahaan resmi, PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri malah mengirim pekerja migran ke negara yang tidak diperbolehkan pemerintah Indonesia.
Selain itu, penyegelan yang dilakukan Karding ke PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri ini bagian dari janjinya menegakkan hukum dan memperbaiki tata kelola pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.
Baca Juga: KJRI Johor Bahru Fasilitasi 150 WNI yang Dideportasi dari Malaysia
"Saya akan memperbaiki tata kelola pelindungan dan ingin membangun ekosistem perusahaan penempatan yang sehat," ungkap dia.
Karding menambahkan, pekerja migran yang telah diberangkat PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri ke Arab Saudi selama ini merupakan pekerja migran ilegal.
KP2MI juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengecek nama-nama pekerja migran yang dikirimkan PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri.
"Kalau berangkat unprosedural, kita tidak bisa menjamin. Karena mereka tidak terdaftar maka akan sangat riskan terhadap eksploitasi," imbuh Abdul Kadir Karding.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



