VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Pemberangkatan Dua CPMI Ilegal ke Malaysia

Afifah - VOICEIndonesia.co
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Pemberangkatan Dua CPMI Ilegal ke Malaysia
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Pemberangkatan Dua CPMI Ilegal ke Malaysia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Satgas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang hendak menyeberang ke Tawau, Malaysia melalui Pelabuhan Tradisional Somel, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pemberangkatan CPMI Ilegal menggunakan speedboat melalui jalur tidak resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dantim Bais TNI, Kapten Inf Sinambela, berkoordinasi dengan Pasi Intel Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Lettu Arm Haikal Ibnu Adnin Ashar, untuk melakukan pencegahan.

Baca Juga: Imigrasi: 21 WNA Tanpa Identitas Resmi di Garut Terancam Dideportasi

Tim gabungan kemudian melakukan penghadangan di depan PLN Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Utara. Dalam operasi tersebut, tim menghentikan dua orang CPMI Ilegal yang menggunakan jasa ojek motor menuju pelabuhan.

Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan tujuan keberangkatan, kedua CPMI Ilegal tersebut diketahui tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri.

Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama antara tim intelijen dan masyarakat dalam menggagalkan upaya penyelundupan tenaga kerja ilegal ini.

"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi masyarakat dari praktik perdagangan manusia dan pengiriman pekerja migran ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum," ujar Dansatgas.

Baca Juga: Polri Koordinasi dengan K/L Cegah Korban TPPO

Langkah selanjutnya, kedua CPMI Ilegal tersebut telah diserahkan kepada pihak BP3MI Nunukan, guna proses lebih lanjut untuk penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad menegaskan komitmennya dalam menjaga perbatasan dan mencegah tindak kejahatan lintas negara.

Masyarakat diharapkan dapat terus berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan demi kepentingan bersama.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#BP3MI#cpmi ilegal#malaysia#tni
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.