
SBMI Dampingi 107 Korban TPPO ke Selandia Baru Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

VoiceIndonesia.co - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama 107 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk ajukan permohonan perlindungan dan restitusi.
107 korban TPPO tersebut akan diberangkatkan ke Selandia Baru dengan tujuan dieksploitasi.
Diketahui lima pelaku yang sudah ditetapkan oleh Polres Kulon Progo pada 15 Juni 2023 lalu tidak memiliki izin perusahaan untuk menempatkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Para korban juga dimintai membayar biaya penempatan mulai dari Rp15 juta hingga Rp50 juta.
Berdasarkan pencatatan SBMI, jumlah total kerugian materil dari 107 korban sedikitnya Rp2.801.902.500.
Para pelaku yang berinisial TH, ASP, NB, VAM, dan DWA merekrut para korban dengan iming-iming gaji 20 dolar Selandia Baru per jam, kerja layak dan pemberangkatan resmi melalui penyebaran informasi lowongan kerja di sosial media dan jejaring pertemanan.
Puluhan korban secara bertahap diberangkatkan ke Bali untuk transit. Para korban ditampung dan kemudian dijanjikan akan diberangkatkan ke Selandia Baru melalui Bali.
Namun setelah sebulan menunggu, para korban tidak mendapatkan kejelasan keberangkatan, sehingga para korban kembali ke daerah masing-masing.
Dalam keterangan tertulis SBMI, koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih menjelaskan bahwa pengajuan perlindungan dan restitusi ini merupakan hak yang harus diberikan kepada korban TPPO sesuai dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007, terlebih masing-masing korban telah ditipu oleh para korban dengan jumlah uang yang besar.
“Dengan pengajuan permohonan perlindungan untuk para korban ke LPSK, harapannya hak-hak sebagai korban TPPO dapat terpenuhi, salah satunya yaitu hak restitusi,” jelas Juwarih.
Salah satu korban dengan inisal H menyampaikan bahwa dirinya dijanjikan akan dipekerjakan di sektor Perkebunan di Selandia Baru. Untuk mendaftarkan diri ke pekerjaan terebut, H bersama dengan istrinya menyerahkan uang dengan total 41 juta rupiah untuk membayar biaya penempatan bekerja.
“Saya dan istri saya sudah sangat pusing. Saya ingin meminta uang saya kembali. Semua biaya yang saya bayar merupakan hasil utang,” pungkas H.
Pengajuan perlindungan ke LPSK diterima dengan penyerahan Surat Tanda Terima Permohonan. SBMI berharap dengan masuknya permohonan ini ke LPSK hak-hak para korban dapat terpenuhi.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



