
SBMI Ungkap Realita Lemahnya Penegakan Hukum TPPO Melalui Kertas Laporan Perdagangan Orang Di Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia

Jakarta – Selama 13 tahun Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendokumentasikan kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat buruh migran, sebagai upaya untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan pekerja migran.
Kian marak pengungkapan kasus-kasus dengan jumlah kasus mencapai 5.458 kasus sejak tahun 2010 hingga Juli 2023. Namun, bagaikan fenomena gunung es, sebagian besar kasus-kasus TPPO justru tidak terungkap dan tidak dilaporkan.
Sejak dipublikasikannya Laporan Hari Anti Trafficking di tahun 2020 oleh SBMI, permasalahan TPPO tidak kunjung surut. Dari tahun 2020 hingga Juni 2023 setidaknya SBMI telah mendokumentasikan kasus TPPO lebih dari 1000 kasus.
Dalam memperingati Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia tang jatuh pada 30 Juli, SBMI meluncurkan Kertas Laporan Anti Perdagangan Manusia Tahun 2023 dengan tema “Menjadi Korban Berulang Kali: Mengungkap Realita Lemahnya Penegakan Hukum Perdagangan Orang” yang akan mengungkapkan kasus-kasus TPPO di Indonesia berdasarkan aduan masyarakat kepada SBMI.
Baca juga: SBMI Sukabumi Bantu Penegak Hukum Selesaikan 11 Kasus TPPO
Berdasarkan pemetaan wilayah kasus-kasus TPPO yang mengadu ke SBMI, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi pengadu kasus perdagangan orang terbanyak sepanjang tiga tahun terakhir dengan total jumlah 461 kasus. Dengan diikuti oleh provinsi Jawa Barat dengan 273 kasus, Jawa Timur dengan 110 kasus, Jawa Tengah 90 kasus dan di 25 provinsi lainnya di Indonesia.
Sedangkan untuk tujuan negara dari kasus TPPO, Polandia menjadi tujuan tertinggi dalam tiga tahun terakhir sebanyak 364 korban. Selanjutnya diikuti oleh Arab Saudi dengan sebanyak 220 korban, diikuti oleh Kamboja sebanyak 212 korban, Malaysia dengan sebanyak 105 korban, Taiwan sebanyak 92 korban dan korban-korban lainnya yang ditempatkan di 38 Negara lainnya yang dapat dilihat dalam grafik peta.
Kertas Laporan Perdagangan Orang di tahun 2023 ini fokus kepada penegakan hukum kasus perdagangan oleh stakeholder pemerintah Indonesia yang dinilai sangat lemah dan tidak berpihak kepada korban.
Menurut data SBMI tercatat dari 1343 kasus TPPO yang ditangani, hampir setengahnya yakni 609 kasus hingga saat ini masih belum terselesaikan. Dalam laporan ini SBMI akan mengungkapkan realita yang dihadapi para korban perdagangan orang yang kembali menjadi korban untuk kedua kalinya dengan menghadapi peradilan yang tidak adil di Indonesia.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



