
Sebanyak 20 warga Rejang Lebong bekerja ke luar negeri

VOICEIndonesia.co, Rejang Lebong, Bengkulu - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu mencatat sudah ada 20 warga daerah itu yang bekerja ke luar negeri terhitung Januari-Juli 2024.
"Terhitung dari Januari hingga bulan Juli ini Disnakertrans Rejang Lebong sudah menerbitkan 20 rekomendasi paspor, sesuai dengan adanya permohonan dari pencari kerja asal Rejang Lebong yang akan bekerja ke luar negeri," kata Kepala Disnakertrans Rejang Lebong Syamsir, Minggu (21/07/2024).
Dia menjelaskan, kalangan masyarakat yang bekerja ke luar negeri atau menjadi Pekerja Migran Indonesia tersebut diketahui saat mereka mengajukan permohonan pembuatan rekomendasi paspor di daerah itu.
Kalangan masyarakat yang bekerja ke luar negeri ini, kata dia, mengajukan pengurusan rekomendasi pembuatan paspor karena akan bekerja ke sejumlah negara tujuan seperti Malaysia, Taiwan, Brunei Darussalam, serta Arab Saudi.
Baca Juga: BNPT berkomitmen tingkatkan resiliensi WNI di Kinabalu
Menurut Syamsir, warga Rejang Lebong ini akan bekerja ke luar negeri seperti untuk negara tujuan Brunei Darussalam menjadi perawat lansia di rumah maupun di panti jompo, kemudian ke Malaysia sebagai asisten rumah tangga, Arab Saudi menjadi perawat dan cleaning service.
Menurut dia, warga yang mengurus rekomendasi paspor maupun yang sudah membuat paspor itu sendiri semuanya belum tentu sudah berangkat ke negara tujuan masing-masing, karena masih akan menjalani pelatihan di Disnakertrans Provinsi Bengkulu.
"Yang paling utama itu adalah bahasa, kalau ke Malaysia dan Brunei Darussalam mungkin tidak perlu belajar bahasa karena menggunakan bahasa Melayu sehingga hampir mirip dengan Bahasa Indonesia," terangnya.
Pada kesempatan itu dia menyampaikan bagi warga daerah itu yang akan bekerja ke luar negeri atau menjadi PMI melalui agen resmi syaratnya yakni surat pengantar dari agen terkait, Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), KTP, KK, akta kelahiran, surat izin dari keluarga yang diketahui oleh perangkat desa/kelurahan.
Ketentuan ini juga berlaku untuk mereka yang akan berangkat ke luar negeri secara mandiri, namun bedanya harus melampirkan surat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak perusahaan di mana calon PMI itu akan bekerja nantinya.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



