
Sekjen Kemnaker: Langkah Penting Konsultasi Tripartit Melalui Komunikasi dengan Pekerja dan Pengusaha

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, mengemukakan langkah penting dalam melakukan Konsultasi Tripartit pada laporan penerapan Konvensi International Labour Organization (ILO) adalah melalui komunikasi dengan perwakilan kelompok pekerja dan pengusaha.
Konsultasi Tripartit ini bertujuan untuk mencermati draf laporan pemerintah atas penerapan Konvensi atas Rekomendasi ILO yang belum diratifikasi periode tahun 2022.
Demikian diutarakan Sekjen Anwar Sanusi ketika memberikan sambutan secara virtual pada acara Konsultasi Tripartit Finalisasi Laporan Penerapan Konvensi ILO yang Belum Diratifikasi Tahun 2022.
Dikatakan Anwar Sanusi, negara-negara anggota ILO wajib menyampaikan laporannya sebagai langkah melaksanakan ketentuan Konvensi dan Rekomendasi yang belum diratifikasi.
Untuk pelaporan periode tahun 2022, kata Anwar Sanusi, Konvensi dan Rekomendasi ILO yang perlu dilaporkan penerapannya mencakup, Konvensi ILO nomor 111 dan Rekomendasi ILO nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan; Konvensi ILO nomor 156 dan Rekomendasi ILO nomor 165 tentang Pekerja dengan Tanggung Jawab Keluarga; serta Konvensi ILO nomor 183 dan Rekomendasi ILO nomor 191 tentang Perlindungan Maternitas.
"Dari ketiga Konvensi tersebut, terdapat satu Konvensi telah diratifikasi oleh Indonesia, yaitu Konvensi ILO nomor 111 yang diratifikasi melalui Undang-Undang nomor 21 Tahun 1999," katanya.
Anwar Sanusi mengharapkan, adanya kerja sama untuk mengimplementasikan Konvensi ILO yang belum diratifikasi oleh Indonesia periode tahun 2022.
"Hal-hal yang masih menjadi pending issue dalam draf yang disusun pemerintah agar dapat dicermati dan dilengkapi pada Konsultasi Tripartit ini," ujarnya.
"Perlunya komitmen dan upaya dari kita bersama agar dapat mempererat kerja sama unsur Tripartit di Indonesia khususnya dalam bidang Ketenagakerjaan," katanya. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



