
Sempat Ditahan di Malaysia, PMI Terkendala Ikra Akhirnya Dipulangkan
VOICEINDONESIA,JAKARTA - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkendala atas nama Ikra ke daerah asal yakni Desa Marobo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Rabu (3/2/2022).
PMI Ikra mulai berangkat bekerja di perusahaan kilang minyak Malaysia pada Februari Tahun 2021.
Namun, baru bekerja selama enam bulan, Ikra ditangkap pihak imigrasi lantaran diketahui bekerja secara nonprosedural. Akibatnya, Ikra dipenjara selama enam bulan sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
UPT BP2MI Wilayah Sulawesi Tenggara memperoleh informasi Pemulangan PMI terkendala tersebut melalui surat yang dikirimkan oleh Koordinator Pos Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (P2KTKI) Bandara Soekarno-Hatta pada 1 Februari 2022.
PMI Ikra tiba di Bandar Udara Halu Oleo Kendari, 2 Februari 2022 pukul 14.10 WITA. Kedatangan Ikra disambut oleh tim UPT BP2MI Wilayah Sultra yang diwakili oleh Kepala Urusan Tata Usaha, Sofiyani, Pengantar Kerja, Rusli, dan Analis Tenaga Kerja, Reskiyanti.
Analis Tenaga Kerja, Reskiyanti melakukan serah terima PMI Ikra kepada keluarga yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Desa. PMI Ikra kemudian dipulangkan pada pukul 20.00 WITA melalui jalur laut dan tiba pada Kamis, 3 Februari 2022.
Mewakili Kepala UPT BP2MI Wilayah Sulawesi Tenggara, Reskiyanti menyampaikan, upaya fasilitasi ini merupakan pelaksanakan tugas negara sesuai dengan amanat Undang-undang No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Kami memfasilitasi pemulangan pahlawan devisa negara ini sampai kedaerah asalnya secara gratis. Semua pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah, dalam hal ini BP2MI" tuturnya
Reskiyanti menghimbau jika ada keluarga atau kerabat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk tidak mengabaikan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah.
"Kalau mau bekerja ke luar negeri, berangkatlah secara resmi agar mendapatkan pelindungan hukum dari pemerintah. PMI Ikra ini berangkatnya secara nonprosedural sehingga bekerja tidak tenang karena terus dibayangi pihak imigrasi negara Malaysia. Setelah tertangkap akhirnya dipenjara dan dikembalikan ke Indonesia tanpa membawa uang sepersen pun. Bahkan, pakaian yang dikenakan Ikra hanya satu selama dipenjara 6 bulan sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia", terangnya
Reskiyanti menekankan agar kendala yang dialami PMI Ikra menjadi pelajaran bersama supaya tidak ada yang lagi bekerja ke luar negeri secara nonprosedural dan kasus serupa tidak terulang.
Sementara itu, pihak keluarga PMI menyampaikan terima kasih kepada BP2MI yang telah memfasilitasi kepulangan PMI Ikra secara gratis sampai ke daerah asalnya. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



