
Sidak ke Bandara Soetta,Kemnaker mendapat Penolakan dari Imigrasi

VOICEINDONESIA.CO,Tangerang - Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia ( Kemnaker RI) Lakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Soekarno Hatta terkait laporan Masyarakat adanya Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal ke Timur Tengah.
Berdasarkan informasi yang di terima VOICEIndonesia.co pada hari Sabtu 14 September 2024 bahwa Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kemnaker RI Mendapat Penolakan dari pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna saat dikonfirmasi membenarkan jika ada tim dari pengawas turun ke bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten.
Baca Juga : Malaysia Deportasi 34 Pekerja Migran Korban TPPO Lewat Batam
"iya ke Soetta,ada informasi ada pemberangkatan ataupun diduga untuk ditempatkan ke luar negeri secara nonprosedural cuman gak tau berapa" kata Yuli Adiratna di konfirmasi Sabtu (14/9/2024)
Dari informasi yang dihinpun Jurnalis VOICEIndonesia.co bahwa diperkirakan ada 200 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Yang akan bertolak ke beberapa Negara Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Dubai,namun yang berhasil berangkat diperkirakan sekitar 150 CPMI dan 60 dipastikan batal terbang pada hari ini Sabtu 14 September 2024.
Diketahui maskapai yang ditumpangi para CPMI menggunakan Pesawat SriLankan Airlines dengan nomor register UL 365 pada pukul 14:25 dengan tujuan awal Colombo.
Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta,Bismo Surono membenarkan adanya penolakan dari pihak Imigrasi namun tidak di jelaskan alasan penolakan tersebut.
"iya pak dirjen yang Nolak" kata Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta Bismo Surono di konfirmasi Minggu (14/9/2024)
Baca Juga : Imigrasi deportasi dan tangkal WNA China eks warga binaan Lapas Garut
Pada saat yang sama diketahui bahwa imigrasi bandara Soeta sedang dikunjungi oleh Dirjen Imigrasi namun hal tersebut tidak disampaikan oleh petugas imigrasi kepada pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
"Negativ,Gak terlalu banyak,saya lagi gak fokus itu dari jam enam nginiin (dampingin pak dirjen *red)pak dirjen saya" pungkas Bismo.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Redaksi VOICEIndonesia.co bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada Pasal 70 poin ke 1 berbunyi "Setiap pejabat dilarang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13"
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



