VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Sidak ke Bandara Soetta,Kemnaker mendapat Penolakan dari Imigrasi

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Sidak ke Bandara Soetta,Kemnaker mendapat Penolakan dari Imigrasi
Sidak ke Bandara Soetta,Kemnaker mendapat Penolakan dari Imigrasi

VOICEINDONESIA.CO,Tangerang - Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia ( Kemnaker RI) Lakukan  inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Soekarno Hatta terkait laporan Masyarakat adanya Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal ke Timur Tengah.

Berdasarkan informasi yang di terima VOICEIndonesia.co pada hari Sabtu 14 September 2024 bahwa Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Kemnaker RI  Mendapat Penolakan dari pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna saat dikonfirmasi membenarkan jika ada tim dari pengawas turun ke bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten.

Baca Juga : Malaysia Deportasi 34 Pekerja Migran Korban TPPO Lewat Batam

"iya ke Soetta,ada informasi ada pemberangkatan ataupun diduga untuk ditempatkan ke luar negeri secara nonprosedural cuman gak tau berapa" kata Yuli Adiratna di konfirmasi Sabtu (14/9/2024)

Dari informasi yang dihinpun Jurnalis VOICEIndonesia.co bahwa diperkirakan ada 200 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Yang akan bertolak ke beberapa Negara Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Dubai,namun yang berhasil berangkat diperkirakan sekitar 150 CPMI dan 60 dipastikan batal terbang pada hari ini Sabtu 14 September 2024.

Diketahui maskapai yang ditumpangi para CPMI menggunakan Pesawat SriLankan Airlines dengan nomor register UL 365 pada pukul 14:25 dengan tujuan awal Colombo.

Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta,Bismo Surono membenarkan adanya penolakan dari pihak Imigrasi namun tidak di jelaskan alasan penolakan tersebut.

"iya pak dirjen yang Nolak" kata Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta Bismo Surono di konfirmasi Minggu (14/9/2024)

Baca Juga : Imigrasi deportasi dan tangkal WNA China eks warga binaan Lapas Garut

Pada saat yang sama diketahui bahwa imigrasi bandara Soeta sedang dikunjungi oleh Dirjen Imigrasi namun hal tersebut tidak disampaikan oleh petugas imigrasi kepada pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"Negativ,Gak terlalu banyak,saya lagi gak fokus itu dari jam enam nginiin (dampingin pak dirjen *red)pak dirjen saya" pungkas Bismo.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Redaksi VOICEIndonesia.co bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada Pasal 70 poin ke 1 berbunyi "Setiap pejabat dilarang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13"

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#CPMI#Imigrasi Soetta#KEMNAKER#pekerja migran indonesia#PMI#tppo
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.