
Soal CPMI Gagal Berangkat Ke Polandia, Begini Penjelasan KBRI Warsawa

VOICEINDONESIA,JAKARTA -Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Warsawa (Polandia) menyampaikan telah memanggil perusahan Polandia yang menjadi rekanan Agen tenaga kerja Indonesia.
Hal tersebut terkait dengan polemik dua ratus lebih calon tenaga kerja Indonesia (CPMI) yang tidak kunjung diberangkatkan ke Polandia.
“ KBRI Warsawa mengikuti pemberitaan ini, sejak awal diungkap oleh media di Indonesia dan adanya komunikasi-komunikasi yang masuk ke KBRI dari beberapa Agen Tenaga Kerja di Indonesia,KBRI Warsawa telah memanggil pimpinan Manservice pada tanggal 2 Desember 2021 dan meminta keterangan ybs atas informasi pengaduan yang diterima oleh KBRI,” kata Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Warsawa, Wahyu Permana ,saat di konfirmasi melalui WhatsApp oleh VOICE Indonesia ,Jum`at (10/12/2021)
Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Warsawa, Wahyu Permana membenarkan bahwa Menservice Poland Ltd telah mengajukan Izin Kerja untuk 148 orang CPMI.
“Manservice Poland Ltd telah mengajukan izin kerja (working permit) untuk 148 orang PMI yang direkrut oleh PT Bagoes Bersaudara kepada otoritas terkait di Polandia,Dana yang diterima dari PT Bagus Bersaudara digunakan untuk membiayai jasa Konsultan Hukum dan Legalisasi dokumen,Permohonan izin kerja telah diajukan dengan data dukung dan berkas yang lengkap dan konfirmasi atas proses ini juga telah disampaikan kepada PT Bagoes Bersaudara,” kata Wahyu
KBRI Warsawa menambahkan penerbitan working permit sepenuhnya menjadi kewenangan instansi terkait di Polandia
"Visa kerja sepenuhnya adalah kewenangan dari Instansi terkait di Polandia yang tidak bisa dicampuri oleh KBRI Warsawa," jelasnya.
Diketahui, polemik dua ratus CPMI gagal berangkat ke Polandia mencuat setelah ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur mengungkap ke Publik setelah menerima laporan dari CPMI yang telah membayar biaya kepada perusahaan tertentu namun tidak kunjung mendapatkan kepastian keberangkatan ke Polandia.(red)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



