VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

SPPI Gelar Diskusi Penyempurnaan Modul Pra Kerja Untuk Pekerja Migran di Sektor Perikanan

Redaksi - VOICEIndonesia.co
SPPI Gelar Diskusi Penyempurnaan Modul Pra Kerja Untuk Pekerja Migran di Sektor Perikanan
SPPI Gelar Diskusi Penyempurnaan Modul Pra Kerja Untuk Pekerja Migran di Sektor Perikanan

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) bersama Humanity United menggelar diskusi khusus untuk Validasi pengembangan modul pelatihan dan orientasi bagi Pekerja Migran Indonesia di sektor perikanan atau awak kapal perikanan (AKP).

Ketua Umum SPPI Ilyas Pangestu menyampaikan pekerja di sektor perikanan menjadi salah satu pekerjaan yang memiliki resiko tinggi sehingga perlu persiapan ynag matang sebelum bekerja atau penempatan.

Baca Juga : Aktivis HAM Batam Sentil Oknum Polisi Ngopi Bareng Terduga Pelaku TPPO

"Mereka yang bekerja di sektor ini termasuk Awak Kapal Perikanan (AKP) rentan terhadap berbagai risiko termasuk risiko kesehatan, baik fisik maupun mental, dan risiko pekerjaan termasuk pekerjaan fisik yang berlebihan dan kondisi kerja yang tidak aman, serta kerentanan terhadap praktik-praktik yang menyerupai kerja paksa dan menjadi korban perdagangan orang," jelas Ilyas saat membuka diskusi yang Berlangsung di Hotel Mercure Jakarta Gatot Subroto pada Sabtu (18/5/2024)

Menurut Ilyas persiapan yang matang termasuk dalam pra pekerja dan pra pemberangkatan menjadi salah satu kunci terhindar dari resiko-resiko tersebut.

Baca Juga : Imigrasi Perketat Pengawasan WNA Jelang World Water Forum ke-10

"Tahap pra kerja dan pra pemberangkatan merupakan proses yang paling menentukan bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI), termasuk bagi awak kapal perikanan (AKP) migran dalam siklus migrasi ketenagakerjaan," tambah Ilyas Pangestu.

Lebih lanjut, Ilyas juga menyatakan bahwa tanggungjawab pelindungan PMI termasuk yang bekerja dalam sektor perikanan merupakan tanggung jawab bersama sehingga semua pihak termasuk perusahaan yang menyalurkan pekerja.

"Tanggung jawab pelindungan juga melekat pada tahap sebelum dan saat akan mulai bekerja, yang mana mereka harus menyediakan informasi yang transparan dan peningkatan keterampilan dan keahlia bagi calon AKP migran. Dalam konteks penyediaan informasi misalnya, perekrut diwajibkan menyediakan minimal 10 jam orientasi pra-pemberangkatan, " pungkas Ilyas Pangestu.

Hadir dalam diskusi pengembangan modul dan pelatihan untuk orientasi pra kerja dan pra pemberangkatan perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), perwakilan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan beberapa perwakilan LSM pegiat pelindungan pekerja migran Indonesia.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#BP2MI#CPMI#Ilyas Pangestu#KEMNAKER#pekerja migran indonesia#PMI#sppi#tki
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.