
SPPI Gelar Diskusi Penyempurnaan Modul Pra Kerja Untuk Pekerja Migran di Sektor Perikanan
VOICEIndonesia.co,Jakarta - Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) bersama Humanity United menggelar diskusi khusus untuk Validasi pengembangan modul pelatihan dan orientasi bagi Pekerja Migran Indonesia di sektor perikanan atau awak kapal perikanan (AKP).
Ketua Umum SPPI Ilyas Pangestu menyampaikan pekerja di sektor perikanan menjadi salah satu pekerjaan yang memiliki resiko tinggi sehingga perlu persiapan ynag matang sebelum bekerja atau penempatan.
Baca Juga : Aktivis HAM Batam Sentil Oknum Polisi Ngopi Bareng Terduga Pelaku TPPO
"Mereka yang bekerja di sektor ini termasuk Awak Kapal Perikanan (AKP) rentan terhadap berbagai risiko termasuk risiko kesehatan, baik fisik maupun mental, dan risiko pekerjaan termasuk pekerjaan fisik yang berlebihan dan kondisi kerja yang tidak aman, serta kerentanan terhadap praktik-praktik yang menyerupai kerja paksa dan menjadi korban perdagangan orang," jelas Ilyas saat membuka diskusi yang Berlangsung di Hotel Mercure Jakarta Gatot Subroto pada Sabtu (18/5/2024)
Menurut Ilyas persiapan yang matang termasuk dalam pra pekerja dan pra pemberangkatan menjadi salah satu kunci terhindar dari resiko-resiko tersebut.
Baca Juga : Imigrasi Perketat Pengawasan WNA Jelang World Water Forum ke-10
"Tahap pra kerja dan pra pemberangkatan merupakan proses yang paling menentukan bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI), termasuk bagi awak kapal perikanan (AKP) migran dalam siklus migrasi ketenagakerjaan," tambah Ilyas Pangestu.
Lebih lanjut, Ilyas juga menyatakan bahwa tanggungjawab pelindungan PMI termasuk yang bekerja dalam sektor perikanan merupakan tanggung jawab bersama sehingga semua pihak termasuk perusahaan yang menyalurkan pekerja.
"Tanggung jawab pelindungan juga melekat pada tahap sebelum dan saat akan mulai bekerja, yang mana mereka harus menyediakan informasi yang transparan dan peningkatan keterampilan dan keahlia bagi calon AKP migran. Dalam konteks penyediaan informasi misalnya, perekrut diwajibkan menyediakan minimal 10 jam orientasi pra-pemberangkatan, " pungkas Ilyas Pangestu.
Hadir dalam diskusi pengembangan modul dan pelatihan untuk orientasi pra kerja dan pra pemberangkatan perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), perwakilan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan beberapa perwakilan LSM pegiat pelindungan pekerja migran Indonesia.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



