
Standar Gaji Pekerja Pabrik di Jepang, Simak Penjelasannya

VOICEIndonseia.co, Jakarta- Secara umum, gaji pekerja pabrik di Jepang dapat bervariasi tergantung pada kemampuan yang dimiliki, lokasi pabrik, dan pengalaman kerjanya.
Berdasarkan data Economic Research Institute, gaji rata-rata yang diperoleh pekerja pabrik sekitar 2.865.341 yen atau Rp330 juta dalam setahun dengan kisaran mulai dari 2.174.794 yen–3.335.257 yen (sekira Rp227 juta–Rp349 juta).
Umumnya gaji pekerja pabrik di Jepang dihitung per jam dan bisa berpenghasilan sekira 1.378 yen atau Rp144 ribu. Sedangkan terkait bonus pekerja, rata-rata diberikan sebesar 35.817 yen atau sekira Rp3,7 juta.
Kemudian, mengutip dari aturan Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Jepang, durasi kerja di Jepang selama sehari yakni delapan jam dan selama seminggu yaitu 40 jam. Sedangkan hari kerja diberikan selama enam hari dan untuk libur diberikan satu hari dalam seminggu.
Baca Juga: KBRI Beirut kembali evakuasi 14 WNI dari Lebanon
Dilansir dari ANTARA, Jika dihitung selama sebulan, pekerja pabrik di Jepang akan mendapat kisaran rata-rata gaji, tanpa bonus dan lembur sebagai berikut.
Rp144 ribu x 8 jam = Rp1.152 juta selama sehari
Rp1.152 juta x 26 hari kerja = Rp29,9 juta selama sebulan
Jika pekerja mendapatkan kerja lembur, terdapat beberapa aturan hitungan gaji lembur di Jepang yang akan ditambahkan dari gaji per jam biasanya.
Lembur di waktu hari kerja, gaji per jam akan dinaikkan sebesar 25 persen. Sedangkan lembur di waktu hari libur, gaji per jam ditambahkan sebesar 35 persen.
Selain itu, bagi pekerja yang lembur melewati waktu tengah malam dari jam 22.00–05.00 di hari esok, gaji per jam juga akan ditambahkan sebesar 50 persen.
Baca Juga: Menag paparkan penyebab layanan haji 2024 sangat memuaskan
Selama bekerja delapan jam sehari, karyawan mendapatkan waktu istirahat selama satu jam. Jika kurang dari delapan jam, diberikan waktu istirahat selama 45 menit.
Hingga Januari 2024, berdasarkan data Internasional Jepang (JICA), pekerja Indonesia di Jepang sudah sebanyak 121.507 orang. Indonesia termasuk negara yang memiliki kenaikan jumlah pekerja dibandingkan negara Asia lainnya.
Bagi yang ingin berkesempatan bekerja pabrik di Jepang, perlu persiapan memiliki keterampilan khusus terutama pekerja asing, seperti TKI. Syarat lainnya yang perlu dipersiapkan seperti kemampuan dalam berbahasa jepang, visa kerja, pendidikan, hingga perizinan kerja lainnya.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



