
Tak Bisa Hubungi CPMI Ilegal di Dubai, BP3MI Jabar Dampingi Keluarga Korban Buat Pengaduan ke Polisi

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat (Jabar) melakukan pendampingan keluarga dari seorang pekerja migran ilegal yang diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Dubai, Uni Emirat Arab.
Pekerja migran ilegal asal Kabupaten Bandung itu bernama Aan Atikah. Ia dibantu berangkat ke Dubai oleh seorang calo yang masih ada hubungan keluarga bernama Yudi pada Juni 2024.
“Terbang sekitar bulan Juni 2024 setelah melalui proses pengurusan dokumen sekitar 1-2 minggu,” tulis laporan BP3MI Jabar yang diterima secara elektronik di Jakarta, Jumat (201/3/2025).
Baca Juga: Tergiur Janji Manis Bekerja ke Inggris, 18 Calon TKI Malah Tertipu Puluhan Juta
Selama kerja di Dubai, Aan telah gonta-ganti majikan sebanyak empat kali. Sepanjang itu juga, keluarganya mengaku sulit berkomunikasi dengan Aan.
“Aan sudah bekerja di empat majikan berbeda dengan jam kerja yang panjang dan keterbatasan komunikasi dengan pihak keluarga,” sambung laporan.
Saat keluarga bertanya tentang permasalahan komunikasi yang dihadapi Aan, Yudi enggan menanggapi. Sang calo juga enggan bertanggung jawab terhadap keadaan Aan saat ini.
Menemui jalan buntu lantaran calo yang lepas tangan, pihak keluarga melakukan pengaduan melalui call center KemenP2MI dan telah berkomunikasi dengan perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dubai.
Sebagai tindak lanjut pengaduan, petugas BP3MI Jabar kemudian melakukan pendampingan terhadap keluarga Aan untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Bandung.
Baca Juga: Menaker Sebut Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar
“Pelaporan kasus tersebut ke Polresta Bandung diterima oleh Brigadir M. Yogi Firmansyah sebagai laporan pengaduan karena korban masih berada di luar negeri,” tulis laporan BP3MI Jabar.
Secara terpisah, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyarankan agar para pekerja migran Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri mematuhi peraturan dan mempersiapkan dokumen yang sudah ditentukan.
Menteri Karding menyebut, berangkat secara resmi akan memudahkan pemerintah untuk melindungi para pekerja migran Indonesia di luar negeri.
"Pesan ke publik, bahwa jika mau bekerja ke luar negeri harus sesuai prosedur, supaya pemerintah bisa melindungi dan hadir dalam konteks ini,” kata Karding.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



