
Tak Digaji, Tiga PMI Non-Prosedural Kembali ke Indonesia

VOICEIndonesia.co, Nunukan - Tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural berhasil kembali ke Indonesia melalui pos lintas batas tradisional, Long Midang, pada Jumat (24/05/2024).
Ketiga PMI tersebut diperiksa oleh petugas Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) pada saat melintasi Pos Gabungan Long Midang.
Setelah pemeriksaan awal, ketiganya diarahkan menuju Pos Check Point Imigrasi Long Midang. Di sana, petugas Imigrasi melakukan wawancara mendalam untuk mengetahui lebih lanjut latar belakang dan alasan mereka kembali ke Indonesia.
Dari hasil pendalaman, didapati bahwa PMI berinsial K (31 tahun), S (29 tahun) dan E (48 tahun), merupakan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural.
Ketiganya masuk ke Malaysia secara resmi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Entikong pada tanggal 27 Januari 2024 dan bekerja sebagai buruh bangunan di Lawas, Malaysia.
Baca Juga: Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan 50 Karung Pakaian Bekas Malaysia
Adapun alasan yang melatarbelakangi S untuk memutuskan kembali ke Indonesia karena tidak nyaman dengan lingkungan kerjanya dan rindu kampung halaman. Seedangkan alasan K dan E Kembali ke Indonesia lantaran sudah 3 bulan terakhir gajinya tidak dibayarkan.
Dari hasil pemeriksaan didapat 3 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor yang masih berlaku, kini ketiga PMI tersebut sementara akan tinggal di penginapan di Long Bawan sembari mengurus tiket pulang. Mereka berencana kembali ke daerah asal masing-masing melalui rute Krayan-Tarakan dan lanjut menggunakan pesawat.
Ryan Aditya, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan menyebutkan “keberadaan PMI non-prosedural ini menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Kami dan juga instansi lainnya terus berupaya untuk terus memperketat pengawasan dan memberikan pendampingan yang lebih baik bagi para PMI demi menghindari kasus-kasus serupa di masa mendatang.” tutupnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



