
Tak Punya Dokumen Resmi, Tiga WNI Gagal Terbang ke Kamboja

VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Tiga WNI yang diduga hendak bekerja secara ilegal di Kamboja nyaris lolos dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Tangerang, Banten dengan berpura-pura pergi berlibur selama sepekan. Namun petugas Imigrasi berhasil membongkar modus tersebut sebelum mereka sempat meninggalkan Indonesia.
Ketiga WNI itu tercatat sebagai penumpang maskapai Air Asia penerbangan AK354 tujuan Malaysia pada Rabu (17/6/2026). Kecurigaan petugas mulai muncul ketika profil perjalanan mereka tidak sesuai dengan klaim berlibur ke Kamboja. Setelah diperiksa lebih lanjut ketiganya terbukti masih memiliki work permit aktif di Kamboja hingga Desember 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta Galih Priya Kartika Perdhana menegaskan penundaan keberangkatan ini adalah bentuk perlindungan negara yang dimulai jauh sebelum WNI melintasi perbatasan, Jumat (19/6/2026).
"Kami tidak ingin WNI berangkat tanpa perlindungan dokumen yang memadai. Penundaan keberangkatan dilakukan bukan untuk menghambat mobilitas masyarakat tetapi untuk memastikan WNI tidak menjadi korban penempatan kerja ilegal, eksploitasi, maupun praktik yang merugikan di luar negeri," jelasnya.
Saat diminta menunjukkan dokumen resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia ketiga WNI itu tidak bisa memperlihatkan visa kerja yang sah, perjanjian kerja, salinan panggilan kerja yang dilegalisasi perwakilan RI, maupun jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal seluruh dokumen itu wajib dimiliki sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Galih menegaskan pengawasan ketat di pintu keberangkatan internasional hanya bisa berjalan efektif lewat koordinasi lintas instansi yang solid.
"Di Bandara Soekarno-Hatta Imigrasi bersama instansi terkait hadir untuk memastikan setiap keberangkatan WNI khususnya yang terindikasi akan bekerja di luar negeri memenuhi prosedur dan dokumen yang dipersyaratkan," ungkapnya.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



