VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Tak Punya Dokumen Resmi, Tiga WNI Gagal Terbang ke Kamboja

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Seseorang memegang tiket pesawat dan paspor di area bandara sebagai simbol keberangkatan ke luar negeri
Seseorang memegang tiket pesawat dan paspor di area bandara sebagai simbol keberangkatan ke luar negeri

VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Tiga WNI yang diduga hendak bekerja secara ilegal di Kamboja nyaris lolos dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Tangerang, Banten dengan berpura-pura pergi berlibur selama sepekan. Namun petugas Imigrasi berhasil membongkar modus tersebut sebelum mereka sempat meninggalkan Indonesia.

Ketiga WNI itu tercatat sebagai penumpang maskapai Air Asia penerbangan AK354 tujuan Malaysia pada Rabu (17/6/2026). Kecurigaan petugas mulai muncul ketika profil perjalanan mereka tidak sesuai dengan klaim berlibur ke Kamboja. Setelah diperiksa lebih lanjut ketiganya terbukti masih memiliki work permit aktif di Kamboja hingga Desember 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta Galih Priya Kartika Perdhana menegaskan penundaan keberangkatan ini adalah bentuk perlindungan negara yang dimulai jauh sebelum WNI melintasi perbatasan, Jumat (19/6/2026).

"Kami tidak ingin WNI berangkat tanpa perlindungan dokumen yang memadai. Penundaan keberangkatan dilakukan bukan untuk menghambat mobilitas masyarakat tetapi untuk memastikan WNI tidak menjadi korban penempatan kerja ilegal, eksploitasi, maupun praktik yang merugikan di luar negeri," jelasnya.

Saat diminta menunjukkan dokumen resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia ketiga WNI itu tidak bisa memperlihatkan visa kerja yang sah, perjanjian kerja, salinan panggilan kerja yang dilegalisasi perwakilan RI, maupun jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal seluruh dokumen itu wajib dimiliki sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Galih menegaskan pengawasan ketat di pintu keberangkatan internasional hanya bisa berjalan efektif lewat koordinasi lintas instansi yang solid.

"Di Bandara Soekarno-Hatta Imigrasi bersama instansi terkait hadir untuk memastikan setiap keberangkatan WNI khususnya yang terindikasi akan bekerja di luar negeri memenuhi prosedur dan dokumen yang dipersyaratkan," ungkapnya.

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.