VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Tiga WNI yang diduga hendak bekerja secara ilegal di Kamboja nyaris lolos dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Tangerang, Banten dengan berpura-pura pergi berlibur selama sepekan. Namun petugas Imigrasi berhasil membongkar modus tersebut sebelum mereka sempat meninggalkan Indonesia.
Ketiga WNI itu tercatat sebagai penumpang maskapai Air Asia penerbangan AK354 tujuan Malaysia pada Rabu (17/6/2026). Kecurigaan petugas mulai muncul ketika profil perjalanan mereka tidak sesuai dengan klaim berlibur ke Kamboja. Setelah diperiksa lebih lanjut ketiganya terbukti masih memiliki work permit aktif di Kamboja hingga Desember 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta Galih Priya Kartika Perdhana menegaskan penundaan keberangkatan ini adalah bentuk perlindungan negara yang dimulai jauh sebelum WNI melintasi perbatasan, Jumat (19/6/2026).
"Kami tidak ingin WNI berangkat tanpa perlindungan dokumen yang memadai. Penundaan keberangkatan dilakukan bukan untuk menghambat mobilitas masyarakat tetapi untuk memastikan WNI tidak menjadi korban penempatan kerja ilegal, eksploitasi, maupun praktik yang merugikan di luar negeri," jelasnya.
Saat diminta menunjukkan dokumen resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia ketiga WNI itu tidak bisa memperlihatkan visa kerja yang sah, perjanjian kerja, salinan panggilan kerja yang dilegalisasi perwakilan RI, maupun jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal seluruh dokumen itu wajib dimiliki sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Galih menegaskan pengawasan ketat di pintu keberangkatan internasional hanya bisa berjalan efektif lewat koordinasi lintas instansi yang solid.
"Di Bandara Soekarno-Hatta Imigrasi bersama instansi terkait hadir untuk memastikan setiap keberangkatan WNI khususnya yang terindikasi akan bekerja di luar negeri memenuhi prosedur dan dokumen yang dipersyaratkan," ungkapnya.



























