
Temui Menteri SDM Malaysia, Karding Persoalkan Upah PMI

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding bertemu Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) Malaysia Steven Sim Chee Keong di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Sabtu (24/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Karding menyampaikan sejumlah persoalan mendesak yang terkait dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, khususnya persoalan upah.
Karding mengungkapkan bahwa upah yang diterima PMI di sektor perkebunan Malaysia masih terbilang rendah, bahkan di bawah standar hidup layak.
Baca Juga: Kunjungi Kebun Sawit di Malaysia, Menteri Karding Tinjau Kondisi PMI
"Hasil studi Koalisi Buruh Migran Berdaulat pada Februari 2025 menunjukkan mayoritas PMI di perkebunan hanya menerima upah di bawah 2.540 Ringgit Malaysia (sekitar Rp9juta) per bulan. Ini jelas belum memenuhi standar hidup layak," katanya seperti dikutip pernyataan pers Kementerian P2MI, pada Sabtu (24/5/2025).
Tak hanya itu, Karding menyoroti terkait rekrutmen yang membebani para pekerja dengan biaya tinggi. Padahal, Kata Karding, Indonesia dan Malaysia telah sepakat atas skema zero cost recruitment.
"Ketidakpatuhan ini justru memperpanjang rantai utang dan kerentanan mereka," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen PMI di sektor perkebunan Sabah tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Menurutnya, jumlah PMI ilegal yang cukup tinggi itu semakin memperumit permasalahan.
Baca Juga: Menteri Karding Temui Pekerja Migran Sakit di Shelter Kuala Lumpur
"Mereka jadi rentan terhadap eksploitasi, kriminalisasi, dan kesulitan mengakses perlindungan hukum maupun layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan," ucap dia.
Karding menyebut bahwa seharusnya legalitas pekerja migran menjadi bagian dari kerangka pengawasan ketenagakerjaan di Malaysia.
Lebih lanjut, Karding mengatakan bahwa pengawasan yang minim terutama dari otoritas ketenagakerjaan Malaysia di kawasan pedalaman, menimbulkan kurangnya pengawasan terhadap pelanggaran hak dasar pekerja.
"Pengawasan terbatas membuka celah pelanggaran terhadap Akta Kerja 1955 dan standar ketenagakerjaan nasional Malaysia," pungkasnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



