
Temui Serikat Buruh Migran, Menteri PPMI Bahas Isu LPK

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding mengatakan dirinya membahas sejumlah isu terkait pekerja migran Indonesia (PMI) saat bertemu perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), termasuk isu yang terkait dengan Lembaga Pelatihan Kerja.
"Kehadiran kawan-kawan dari SBMI ini tadi memberi cukup banyak soal. Memberi banyak, selain pertanyaan banyak sebagai kementerian baru, juga masukan yang cukup banyak," kata Karding setelah pertemuan yang diadakan di Kementerian PPMI/BP2MI di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Menteri PPMI mengatakan bahwa salah satu isu yang dibahas adalah terkait LPK.
Dia tidak menjelaskan permasalahan LPK tersebut secara rinci, tetapi dia meminta kepada Ketua SBMI Hariyanto Suwarno untuk memberikan data perusahaan atau LPK yang dianggap "nakal" kepada kementeriannya untuk ditangani dengan cepat.
Baca Juga: Menteri PPMI akan tertibkan lembaga pelatihan kerja nakal cegah TPPO
"Saya minta sama Mas Haryanto, selaku aktivis, kalau ada data perusahaan, data LPK, data orang-orang yang nakal selama ini, langsung kasih ke saya. Supaya saya bisa bersama kementerian ini, ada langkah-langkah yang cepat di dalam menangani masalah," katanya.
Karding menegaskan bahwa kementeriannya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membekukan LPK terkait, jika LPK tersebut terbukti melakukan hal-hal di luar kewenangan mereka, termasuk mengirim PMI untuk bekerja di luar negeri, terutama PMI yang tidak mengikuti prosedur penempatan sebagaimana aturan yang berlaku.
"Yang kita temukan, kita bekukan. Kita minta dibekukan oleh pemerintah daerah karena itu kewenangannya pemerintah daerah," katanya.
"Jadi, LPK itu tidak boleh mengirim. Peraturannya itu tidak boleh mengirim. Jadi ketika ada LPK mengirim itu sudah offside. Apalagi mengirimnya yang unprocedural, offside-nya double-double," demikian katanya.
Baca Juga: Sejumlah Mantan Kominfo RI Bakal Diperiksa Terkait Kasus Judi Online
Sementara itu, selain membahas isu LPK, Menteri Karding dan perwakilan SBMI tersebut juga membahas isu yang terkait dengan tata kelola penempatan PMI ke luar negeri.
Selain itu, Karding juga menegaskan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, kementeriannya ditugaskan untuk mengatasi dua prioritas isu.
Isu yang pertama adalah terkait upaya perlindungan bagi PMI, dan kedua adalah mencari cara untuk mengurangi lapangan kerja dalam negeri dengan mengirim pekerja-pekerja yang memiliki keterampilan.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



