
Tidak Dapat Upah Sesuai Perjanjian, Satu PMI Non Prosedural Kembali ke Indonesia

VOCEINDONESIA.CO, Krayan - Petugas Imigrasi menerima informasi terkait keberadaan seorang PMI-Non Prosedural (PMI-NP) yang tiba di Pos Lintas Batas Tradisional Long Bawan, Krayan.
PMI-NP tersebut, yang diketahui berinisial W.D.S., berusia 39 tahun dan berasal dari Semarang, Jawa Tengah, sebelumnya memasuki Indonesia melalui jalur perlintasan Ba'kelalan, Malaysia - Long Midang, Indonesia.
Sesampainya di Pos Gabma Long Midang, petugas Pamtas melakukan pemeriksaan awal sebelum mengarahkan yang bersangkutan menuju Pos Lintas Batas Tradisional Krayan.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Amankan 17 WN Vietnam dari Klinik Bedah Kecantikan
Setibanya di Pos Imigrasi Krayan, W.D.S. langsung menjalani wawancara mendalam yang dilakukan oleh petugas Imigrasi.
Dalam wawancara tersebut, terungkap bahwa W.D.S. memasuki Malaysia pada Oktober 2024 bersama seseorang bernama Samsudin, yang mengajaknya untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Lawas, Malaysia. Selama perjalanan, ia membayar biaya perjalanan senilai RM 2.500, yang akan dipotong dari gajinya di Malaysia sebesar RM 300 per bulan.
W.D.S. bekerja sebagai pembersih atau perawat pohon kelapa sawit dengan upah RM 3 per pohon, dan dalam sebulan ia dapat menghasilkan sekitar RM 600.
Namun, ia memutuskan untuk kembali ke Indonesia karena kondisi yang tidak sesuai dengan janji yang diberikan oleh mandor. Janji untuk dibuatkan paspor dan untuk bekerja sebagai pemanen tidak terpenuhi, sehingga ia memilih untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke kampung halamannya di Semarang.
Saat ini, W.D.S. sementara tinggal di penginapan Long Bawan sembari mengurus tiket untuk perjalanan pulang ke kampung halamannya melalui rute Krayan - Tarakan dengan biaya mandiri.
Baca Juga: Menteri P2MI Lantik Pejabat di Desa PMI Karawang
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Jodhi Erlangga mengatakan proses pemeriksaan terhadap W.D.S. berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.
"Kami terus berupaya melakukan pengawasan ketat terhadap pergerakan PMI-NP, terutama di wilayah perbatasan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah perbatasan, serta memastikan bahwa warga negara Indonesia yang kembali dari luar negeri dapat kembali dengan aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan solusi terbaik bagi PMI-NP yang membutuhkan bantuan," jelasnya.
Dengan demikian, kegiatan pemeriksaan ini menunjukkan keseriusan pihak Imigrasi dalam menanggulangi permasalahan pekerja migran ilegal yang masuk melalui jalur tidak resmi, serta upaya dalam melindungi hak-hak mereka untuk kembali ke tanah air dengan aman.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



