VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang perdana kasus korupsi klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan pada 9 Juli 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa.
Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra mengonfirmasi sidang akan dipimpin Hakim Ketua I Wayan Yasa didampingi dua hakim anggota Teddy Windiarto dan Jaini Basir.
"Majelis yang akan mengadili, yaitu I Wayan Yasa sebagai ketua majelis serta Teddy Windiarto dan Jaini Basir sebagai hakim anggota," kata Andi, Kamis (2/7/2026).
Tiga terdakwa yang akan menghadapi dakwaan adalah Renu Arianthi Sani, mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, serta Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho yang keduanya merupakan mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, para terdakwa diduga memalsukan berbagai dokumen persyaratan klaim JKK termasuk surat keterangan kepolisian, surat dari perusahaan, dan surat keterangan rumah sakit.
Dari pemalsuan yang berlangsung selama periode 2014 hingga 2024, penyidik menemukan sedikitnya 343 klaim fiktif yang diajukan di enam kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah DKI Jakarta dengan total dugaan kerugian negara sekitar Rp21 miliar.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.



























