
Tiga Terdakwa Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Segera Disidang

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang perdana kasus korupsi klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan pada 9 Juli 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa.
Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra mengonfirmasi sidang akan dipimpin Hakim Ketua I Wayan Yasa didampingi dua hakim anggota Teddy Windiarto dan Jaini Basir.
"Majelis yang akan mengadili, yaitu I Wayan Yasa sebagai ketua majelis serta Teddy Windiarto dan Jaini Basir sebagai hakim anggota," kata Andi, Kamis (2/7/2026).
Tiga terdakwa yang akan menghadapi dakwaan adalah Renu Arianthi Sani, mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, serta Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho yang keduanya merupakan mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, para terdakwa diduga memalsukan berbagai dokumen persyaratan klaim JKK termasuk surat keterangan kepolisian, surat dari perusahaan, dan surat keterangan rumah sakit.
Dari pemalsuan yang berlangsung selama periode 2014 hingga 2024, penyidik menemukan sedikitnya 343 klaim fiktif yang diajukan di enam kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah DKI Jakarta dengan total dugaan kerugian negara sekitar Rp21 miliar.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



