
Tips Terhindar dari Tindak Pidana Perdagangan Orang

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Banyak orang tergoda dengan tawaran bekerja di luar negeri yang menjajikan fasilitas lengkap, dan kehidupan yang lebih sejahtera.
Namun dibalik tawaran menggiurkan diatas para pencari kerja harus hati-hati dengan resiko penipuan, eksploitasi, hingga perdagangan manusia, penyiksaan, bahkan perbudakan masih kerap menimpa para pencari kerja.
Kenyataan ini bukan hal yang baru. Kementerian Luar Negeri mencatat bahwa selama 2020 - Maret 2024, sedikitnya 3.703 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban kejahatan online scamming, dan sekitar 40 persen di antaranya teridentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Data Bareskrim Polri pun menunjukkan bahwa epanjang 2023, kepolisian menangani 1.061 perkara TPPO dengan jumlah korban mencapai 3.363 orang. Angka‑angka tersebut menegaskan bahwa ancaman perdagangan manusia masih nyata dan dapat menimpa siapa saja.
Baca Juga: Tips Jitu Hindari Penipuan Kerja Ke Luar Negeri
Supaya terhindar dari penipuan atau TPPO, berikut beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan:
1. Gunakan jalur resmi yang diawasi langsung oleh pemerintah dan lembaga terkait yang bertugas melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) dari resiko penipuan.
2. Memastikan legalitas agen dan paspor, cek terlebih dahulu apakah agen yang menawarkan pekerjaan sudah terdaftar secara resmi di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ataui instansi resmi lainnya.
Baca Juga: Nasib Pilu Wanita Karawang Korban TPPO di Libya
3. Verifikasi lowongan kerja dengan teliti dan jangan terburu-buru menerima tawaran tersebut. Baiknya hubungi instansi atau perwakilan resmi untuk memastikan keaslian lowongan.
4. Waspadai tawaran yang tidak wajar atau dengan iming-iming menggiurkan.
5. Jangan menyerahkan dokumen pribadi seperti KTP, Paspor, atau visa kepada orang lain tanpa alasan yang jelas.
6. Pahami prosedur kerja resmi baik di dalam maupun di luar negeri. Pelajari syarat dokumen baik jenis visa maupun kontrak kerja yang sah.
7. Konsultasikan ke pihak yang berwenang dan jangan ragu berkonsultasi dengan BP2MI, kementerian ketenagakerjaan atau kedutaan besar (Kedubes) negara tujuan.
8. Waspada terhadap tekanan ancaman, karena banyak korban TPPO mengalami tekanan psikologis bahkan kekerasan agar mau melakukan pekerjaan di luar kehendak mereka.
9. Laporka jika mengetahui kasus TPPO ke BP2MI, Polisi atau lembaga resmi pemerintah yang menaungi PMI.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



