VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi XIII DPR RI mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk merombak total skema pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan mengoptimalkan potensi ratusan ribu warga binaan.
DPR mengusulkan agar para narapidana yang berada di usia produktif diberikan pelatihan intensif menjadi tenaga kerja profesional guna disalurkan langsung sebagai pilar penyokong Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya di sektor hilirisasi industri yang tengah dipacu pemerintah.
Langkah ini dinilai menjadi solusi jitu di tengah membengkaknya beban APBN untuk membiayai fasilitas harian para narapidana di dalam penjara.
Dengan populasi warga binaan nasional yang kini menembus angka 274 ribu jiwa, parlemen melihat adanya surplus suplai tenaga kerja potensial yang luar biasa besar jika pemerintah mampu mengubah fungsi lapas dari sekadar tempat kurungan pasif menjadi pusat inkubasi tenaga kerja terampil.
“Ada 274 ribu warga binaan yang punya potensi sebagai pekerja. Jika usia produktifnya separuh saja, sekitar 100 ribu atau 150 ribu orang dilatih sebagai pekerja profesional, kita punya suplai tenaga kerja yang besar untuk mendukung industri dan mencegah penutupan pabrik-pabrik. Jadikan lembaga pemasyarakatan ini pusat tenaga rakyat agar menghasilkan sesuatu yang konkret bagi negara,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, dikutip dari laman DPR, Kamis (2/7/2026).
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut melayangkan kritik tajam terhadap sistem pemasyarakatan warisan masa lalu yang dinilai terlalu memanjakan para pelaku kriminal, termasuk para narapidana kasus korupsi.
Menurutnya, sangat tidak adil bagi keuangan negara jika harus terus menanggung biaya makan dan fasilitas tidur para koruptor secara cuma-cuma, sementara para korban kejahatan mereka justru terabaikan tanpa ada pemulihan materiil yang nyata.
"Ini kan lucu, korupsi bermiliar-miliar masuk penjara gratis makan dan tempat tidur. Saya kepengen diarahkan bagaimana warga binaan ini tidak hanya makan dan tidur yang dibiayai negara. Suruh mereka kerja. Kalau mereka kerja dan produktif, pada satu titik mereka bisa memberikan sesuatu untuk memulihkan kehidupan korban kejahatan," tegas legislator asal Daerah Pemilihan Sumatera Utara III tersebut.
Sugiat menekankan bahwa orientasi hukum modern harus mulai bergeser ke arah keadilan restoratif yang berpihak penuh pada pemulihan nasib korban, bukan sekadar menghukum atau mengisolasi pelaku.
Melalui program wajib kerja produktif ini, hasil keringat dan pendapatan yang diperoleh para narapidana nantinya dapat disisihkan sebagai dana kompensasi resmi untuk mengganti kerugian yang dialami oleh para korban kejahatan mereka di luar penjara.
Komisi XIII meminta kementerian terkait segera menyusun draf regulasi dan peta jalan (roadmap) kerja sama dengan kementerian teknis serta asosiasi pengusaha industri berat untuk mewujudkan wacana ini.
Parlemen berharap pembenahan struktural ini dapat segera dieksekusi agar lembaga pemasyarakatan tidak lagi dicap sebagai beban keuangan negara, melainkan bertransformasi menjadi salah satu mesin penggerak roda ekonomi makro nasional.
“Keadilan itu bukan berbaik-baik pada pelaku kejahatan, tetapi orientasinya adalah bagaimana memulihkan kehidupan si korban kejahatan. Program ini harus betul-betul dipikirkan ke depannya agar lapas memiliki sumbangsih nyata bagi negara,” pungkas Sugiat Santoso. (af)















