
Waka MPR: TPPO Perbudakan Modern yang Berdampak Pada Kedaulatan

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan bentuk dari perbudakan modern yang berdampak pada kedaulatan bangsa.
“Kita harus garisbawahi bahwa TPPO adalah bentuk lain dari perbudakan modern yang harus kita akui tentu berdampak kepada kedaulatan kita sebagai sebuah negara” kata Rerie, sapaan akrab Lestari Mordjiat, dalam diskusi daring bertema "Darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)" yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, dipantau di Jakarta, Rabu (23/05/2024).
Dia menilai TPPO tidak hanya sekedar persoalan terkait “penjualan orang saja", melainkan bentuk dari pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
Untuk itu, kata dia, negara mengemban tugas melindungi segenap rakyatnya dengan memberikan perlindungan menyeluruh yang membutuhkan kepastian hukum.
“Ketidakmampuan kita menyelesaikan permasalahan ini, ketidakmampuan kita kemudian mencari sumber masalah, akar masalahnya dan bagaimana mencari jalan keluar, sebetulnya adalah pelanggaran terhadap konstitusi yang memandatkan bahwa negara bertanggung jawab dan harus melindungi segenap rakyatnya,” tuturnya.
Dia pun menyayangkan TPPO yang masih marak dan muncul dengan berbagai wajah baru, bahkan pada sejumlah kasus tampak terencana dan sistematis.
Baca Juga: Migrant Care: Lapar Kerja Usai Pandemi di Manfaatkan Sindikat TPPO
“Mau tidak mau, kita tidak bisa menafikan sebuah tuduhan bahwa sebetulnya sudah menjadi satu ladang bisnis yang hidup,” katanya.
Rerie berharap isu TPPO menjadi perhatian serius semua pihak untuk kemudian dapat membangun kesadaran dan mencari jalan keluar bersama.
“Saya yakin apabila kita bersama-sama bergandengan tangan, bekerja sama semua pemangku kepentingan, semua pihak membangun kesadaran bersama, dan yang paling penting melakukan sosialisasi dan edukasi untuk bisa mulai saling menjaga lingkungan kita, saya yakin persoalan yang kita hadapi bisa kita selesaikan,” ujar dia.
Pada diskusi tersebut hadir pula sejumlah narasumber lainnya, di antaranya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Bagus Setiyawan, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo, dan Direktur Sarinah Institute Eva Kusuma Sundari.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



