VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Wamenaker Dorong Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Wamenaker Dorong Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Wamenaker Dorong Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan tenaga kerja yang kompeten, produktif, serta terlindungi dari praktek percaloan.

Salah satu langkah konkret yang telah diambil pemerintah melalui pembentukan Desk Ketenagakerjaan, yang berfungsi sebagai pusat pelayanan terpadu untuk konseling, pengaduan, serta pelaporan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

"Dengan adanya Desk Ketenagakerjaan, kami ingin penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan semakin kuat, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan," ujar Wamenaker saat menjadi pembicara pada Rapat Kerja Teknis Fungsi Intelijen Keamanan Polri Tahun 2025 di Graha Kresna, Pusdik Intelijen Lemdiklat Polri, Soreang, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga : Menaker Terbitkan SE Pelaksanaan Pemberian THR 2025 Bagi Pekerja

Lebih lanjut, Wamenaker menyoroti maraknya praktek percaloan tenaga kerja yang merugikan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa banyak calon tenaga kerja dipungut biaya jutaan rupiah oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi atau lembaga tertentu demi mendapatkan pekerjaan. Praktek ini menciptakan ketidakadilan dalam akses kerja dan menghambat efisiensi pasar tenaga kerja.

"Percaloan tenaga kerja bukan hanya merugikan pencari kerja, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan ketimpangan dalam dunia kerja," katanya.

Untuk mengatasi percaloan tenaga kerja, Kemnaker mengusulkan beberapa langkah strategis, antara lain:

  1. Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan keterampilan agar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
  2. Memperkuat koordinasi antara Kemnaker, pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait dalam mencegah praktek percaloan.
  3. Mendorong perusahaan menerapkan sistem rekrutmen yang transparan dengan memanfaatkan teknologi dan lembaga independen.
  4. Menyosialisasikan Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan melalui platform SIAPkerja.
  5. Mengedukasi masyarakat mengenai perusahaan penempatan tenaga kerja swasta yang resmi dan berizin.

"Saya harap langkah ini dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, transparan, dan kompetitif, sehingga tenaga kerja Indonesia semakin berdaya saing," ujar Wamenaker. *

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KEMNAKER#Pemberantasan Percaloan#Tenaga Kerja
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.