
Wamenaker ingatkan pekerja memiliki hak perlindungan dari negara

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan para pekerja termasuk tenaga kerja bongkar muat memiliki hak perlindungan dari negara berupa BPJS Ketenagakerjaan.
“Itu hak kawan-kawan, itu negara yang memberi perlindungan ya bukan preman bukan koperasi bukan perusahaan, tapi itu perintah undang-undang jadi kawan-kawan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan adalah hak yang dilindungi oleh undang-udang yang diberikan negara dan itu adalah perintah konstitusi,” ujar Wamen Noel saat berdialog dengan para pekerja di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Kamis.
Noel, sapaan akrabnya pun merekomendasikan kepada sekitar 360 pekerja TKBM yang tergabung di bawah naungan Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok dapat mendaftarkan kepesertaan para pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Dalam audiensi dengan pekerja TKBM dengan Wamenaker, Ketua Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok Asep Slamet mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi persoalan keanggotaan pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan “Dan coba nanti kita evaluasi lagi untuk pendaftarannya,” ujar Asep.
Baca Juga : Kemnaker Bidik Peningkatan Ahli K3 Sebanyak 16.230 Orang
Wamenaker Noel pun kembali menegaskan bahwa hak pekerja berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan agar dapat dipenuhi melalui prosedur yang jelas.
“Ini bukan soal angka (pekerja yang belum terdaftar BPJS TK). Tapi soal hak mereka, tapi juga konstitusi bahwa mereka harus mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, kedua BPJS Ketenagakerjaan. Jadi komponen dua itu penting mereka dapatkan,” tambahnya.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker Yuli Adiratna mengatakan, pihaknya senantiasa mengawasi persoalan pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan ini sehingga kepesertaan jaminan sosial pekerja itu dapat segera selesai dalam pekan ini.
Sesuai pasal 86 dan 87 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, setiap pekerja mempunyai hak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 87 UU tersebut juga mengatur setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. *
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



