VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Wamenaker Minta Perusahaan Terapkan Kepmenaker 76/2024

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Wamenaker Minta Perusahaan Terapkan Kepmenaker 76/2024
Wamenaker Minta Perusahaan Terapkan Kepmenaker 76/2024

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor meminta untuk para perusahaan-perusahaan mendukung kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri  Ketenagakerjaan RI Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. 

Ia juga meminta perusahaan untuk berkomitmen dalam melaksanakan pedoman Hubungan Industrial yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila sebagai panduan bagi Pengusaha, Pekerja/Buruh dan Pemerintah dalam pelaksanaan Hubungan Industrial. 

"Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024 ini diterbitkan dalam upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan demokratis yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila," ucap Wamenaker pada acara Peletakan Batu Pertama (Groundbreaking) Pembangunan Pabrik Sepatu PT Sun Bright Lestari di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (2/5/2024). 

Wamenaker mengatakan, Hubungan Industrial Pancasila mengedepankan prinsip-prinsip adaptif dan kolaboratif melalui musyawarah untuk mufakat, kekeluargaan, dan gotong royong. 

Baca Juga : Menaker Ajak Pekerja dan Buruh Tatap Masa Depan Dunia Ketenagakerjaan

Sementara prinsip-prinsip tersebut, katanya, perlu dihidupkan dan digaungkan kembali oleh semua pihak, mengingat model hubungan industrial yang berlandaskan Pancasila menanamkan nilai-nilai kebangsaan yang menjadi jiwa, pedoman, dan sikap pandang yang sangat luhur di segala aspek kehidupan. 

"Saya menilai Hubungan Industrial Pancasila akan sangat efektif dalam meredam dinamika dan gejolak bidang Hubungan Industrial di Indonesia dan sekaligus mendorong kemajuan tumbuhnya hubungan industrial yang harmonis dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia," katanya. 

Dalam bingkai hubungan industrial ini, lanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan pun sangat terbuka dan bersedia mendengarkan semua keluhan, saran dan kritik yang sifatnya membangun agar dunia ketenagakerjaan menjadi lebih baik. 

"Mari kita berkomitmen untuk dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi dengan mengedepankan musyawarah, sehingga Indonesia dapat menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara yang bermartabat dan tidak kalah dalam bersaing dengan negara–negara lain," ujarnya.  (*)

Ringkasan AI

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor meminta untuk para perusahaan-perusahaan mendukung kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. Ia juga meminta perusahaan untuk berkomitmen dalam melaksanakan pedoman Hubungan Industrial yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila sebagai panduan bagi Pengusaha, Pekerja/Buruh dan Pemerintah dalam pelaksanaan Hubungan Industrial.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.