
Wapres: Tata Kelola Perlindungan PMI Tengah Dikaji Ulang

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menginisiasi pengkajian ulang tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Harapannya, langkah ini akan semakin menguatkan peran Pemerintah Indonesia dalam menjamin setiap warga negaranya untuk memperoleh hak atas pekerjaan, utamanya di luar negeri sehingga dapat mempunyai penghidupan yang layak," kata Wapres dalam sambutannya secara virtual pada halal bihalal bersama Pekerja Migran Indonesia di Singapura dan 12 negara lainnya, dikutip dari keterangan resmi Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden, Minggu (06/05/2024).
Diketahui, pemerintah terus berupaya memperluas ruang gerak para tenaga kerja produktif Indonesia untuk bekerja di luar negeri.
Kendati demikian, pengelolaan Pekerja Migran Indonesia saat ini belum lepas dari persoalan-persoalan, misalnya aspek keterampilan dan pelatihan yang masih perlu ditingkatkan, penempatan yang tidak sesuai prosedur maupun pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya secara menyeluruh.
Baca Juga: Mendag: Jastip Harus Patuhi Aturan Perpajakan dan Keamanan Konsumen
Untuk itu, diperlukan upaya pengkajian ulang tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia tersebut.
Dalam kesempatan itu, Wapres juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada para Pekerja Migran Indonesia atas kerja keras dan sumbangsihnya.
"Para pekerja migran yang berkarya di negeri orang tentu menghadapi tantangan yang tidak mudah. Dipisahkan oleh jarak dari rumah dan keluarga dekat, ditambah dengan perbedaan budaya dan risiko dalam bekerja, menuntut tekad, dan ketekunan yang luar biasa," kata Wapres.
Kemudian, Wapres juga berpesan agar setiap warga negara yang berada di luar negeri tetap mematuhi peraturan,di mana pun mereka berada.
"Bijak lah menyesuaikan diri dan terus jaga citra baik Indonesia," tuturnya.
Mendampingi Wapres pada kesempatan tersebut, yaitu Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono Wahjoe Sedjati dan Staf Khusus Wapres Muhammad Imam Aziz.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



