
Wujudkan 9 Program Prioritas BP2MI Pada Pembinaan P3MI di Tangerang Selatan
VOICEINDONESIA,SERANG - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Banten memberikan edukasi terkait Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada kegiatan “Pembinaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)” yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada Kamis (16/12).
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan, Yantie Sari saat membuka kegiatan ini mengatakan bahwa Disnaker Kota Tangerang Selatan terus berupaya meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) pada berbagai sektor lapangan pekerjaan, agar dapat memperkuat ekonomi Kota Tangerang Selatan, serta mengajak BP2MI untuk berdiskusi mengenai permasalahan ketenagakerjaan khususnya berkaitan dengan informasi peluang kerja ke luar negeri bagi masyarakat.
"Kami selaku Pemerintah Daerah mengajak UPT BP2MI Serang dan P3MI untuk memetakan potensi peluang kerja di luar negeri serta potensi Calon PMI sehingga kami dapat menginformasikan ke masyarakat,” ungkap Yanti di Sae Pisan Resto, Kota Serang.
Yanti juga menambahkan, kegiatan ini dirasa cukup menarik bagi masyarakat untuk meningkatkan minat bekerja di luar negeri, karena bekerja di luar negeri itu ada perlindungannya.
Yantie berharap implementasi peraturan pembebasan biaya penempatan PMI melalui Kredit Tanpa Agunan (KTA) dari BNI dapat menjadi solusi bagi Calon PMI yang berminat bekerja ke luar negeri.
Sementara itu, Subkoordinator Penyiapan Penempatan UPT BP2MI Wilayah Banten, Dadi Mulyadi yang hadir mewakili BP2MI, juga memberikan edukasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI kepada peserta yang seluruhnya terdiri dari P3MI, Badan Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Dadi juga mengajak seluruh peserta untuk turut serta membantu BP2MI dalam mewujudkan 9 Program Prioritas BP2MI, dua diantaranya adalah terkait pemberantasan sindikasi penempatan ilegal PMI dan pembebasan biaya penempatan.
“Kami berharap peserta yang hadir dalam kegiatan ini, terutama P3MI hanya memproses Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan menempatkan PMI yang memenuhi syarat-syarat kerja dan berdokumen lengkap sesuai yang dipersyaratkan, tidak melakukan manipulasi dokumen jatidiri CPMI / PMI serta tidak membebani CPMI / PMI dengan biaya yang sangat tinggi yang seharusnya tidak dibebankan kepada CPMI / PMI,” ujar Dadi. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



