
Yusril Sebut Pelaku Penembakan WNI di Malaysia Sudah Diproses Hukum

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pelaku penembakan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di perairan Malaysia sudah diproses sesuai dengan ketentuan hukum di Malaysia.
"Sudah ditangani juga oleh pemerintah Malaysia dan ada langkah hukum diambil, baik terhadap mereka yang terlibat kesalahan ini maupun terhadap aparat keamanan Malaysia juga dilakukan pemeriksaan, apakah sesuai dengan SOP dalam melakukan tindakan pengamanan tersebut," kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Yusril mengungkapkan bahwa pemerintah Malaysia sudah merespons permintaan agar pihak yang terlibat dalam diproses secara hukum.
Baca Juga: Sultan HB X: Pencegahan TPPO Tanggung Jawab Seluruh "Stakeholder"
Ia meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Negeri Jiran.
"Jadi, tidak ada lagi hal yang perlu diragukan, jadi permintaan kita, permintaan banyak pihak supaya diambil satu langkah hukum terhadap baik korban maupun pelaku itu sudah diambil oleh pemerintah Malaysia, dan kita menghormati tindakan hukum yang telah diambil oleh pemerintah Malaysia," ujarnya.
Sebelumnya, 24 Januari, lima WNI menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan Tanjung Rhu, Malaysia, yang mengakibatkan dua WNI meninggal dunia.
Baca Juga: Menteri Imipas Makan Bersama Warga Binaan Rutan Cipinang
Penyelidikan atas kejadian tersebut masih terus dilakukan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), termasuk memeriksa enam aparat APMM yang diduga terlibat kejadian penembakan tersebut dengan mengenakan pelanggaran Akta Senjata Api 1960.
Hasil penyelidikan akan disampaikan kepada KBRI Kuala Lumpur, menurut pernyataan dari Perdana Menteri Malaysia.
Di dalam negeri, kementerian/lembaga terkait juga sedang melakukan pendalaman terkait dengan kemungkinan adanya WNI yang melakukan tindakan penyelundupan manusia.
Diketahui bahwa dalam kapal yang membawa WNI tersebut tidak semuanya merupakan penumpang WNI, tetapi ada juga yang secara aktif melakukan penyelundupan manusia ke Malaysia.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



