
Skandal TPPO Ruhyani: Nyawa Terancam, Dipalak 8 Juta

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Bekerja ke luar negeri untuk mencari penghidupan yang lebih layak adalah hak setiap warga negara, namun keselamatan harus selalu menjadi prioritas utama. Sayangnya, nasib nahas justru menimpa pahlawan devisa kita, Ruhyani (38), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Purwakarta yang kini terjebak dalam kondisi sakit parah di Arab Saudi.
Di tengah rintihan kesakitannya memohon evakuasi dan pertolongan, sebuah kenyataan pahit baru terungkap ke publik terkait adanya dugaan pemerasan oleh oknum pemerintah desa di kampung halamannya.
Informasi mengejutkan ini datang dari salah satu rekan sesama PMI yang enggan disebutkan namanya secara gamblang, sebut saja PP. Melalui komunikasi berkala sejak Sabtu (4/7/2026), PP membeberkan kondisi malang Ruhyani yang justru dimintai sejumlah uang pelicin ketika pihak keluarganya mencoba memohon bantuan kepulangan kepada aparatur desa setempat.
Ketiadaan empati di tengah musibah yang mengancam nyawa ini tergambar jelas dari penuturan PP. “Dia dh lapor ke palurah tp malah di pinta uang sebesar 8 jt sedangkan dia nda ada uang segitu,” kata PP melalui pesan Whasapp memberikan kesaksian mengenai dugaan permintaan dana bernilai fantastis tersebut.
Perlakuan diskriminatif diduga kuat dirasakan oleh pihak keluarga Ruhyani dalam proses permohonan bantuan ini. Menurut PP, ada perlakuan yang sangat berbeda dan tidak adil yang ditunjukkan oleh oknum aparat desa jika dibandingkan dengan penanganan keluhan PMI lainnya di wilayah tersebut. “teman" yg lain lapor ke pak lurah di bantu nya untuk ke pulangan tp dia malah di pinta uang,” tambahnya.
Alasan yang dilontarkan oleh oknum lurah tersebut diklaim sebagai biaya operasional pengurusan. Nominal yang sangat besar bagi keluarga pekerja migran yang sedang kesusahan itu seolah dijadikan prasyarat mutlak yang harus dipenuhi. “Pak lurah nya untuk ongkos kata nya,” jelas PP mengenai dalih pungutan tersebut. Lebih jauh, PP mempertegas situasi ini dengan mengatakan, “Kata pak lurah nya klo mau pulang harus ada uang buat ongkos,” tambah PP melanjutkan pembicaraanya.
Saat ditelusuri lebih lanjut mengenai siapa perwakilan keluarga yang datang menghadap sang lurah untuk meminta pertolongan, PP menginformasikan bahwa adik kandung dari Ruhyani yang secara langsung turun tangan menemui aparat desa tersebut. “Nda ada adik nya yg datang langsung ke pak lurah,” kata PP menegaskan.
Mendapati laporan yang sangat miris ini, tim redaksi VOICEIndonesia.co langsung melakukan langkah investigasi. Kami mencoba menggali informasi secara langsung melalui pesan singkat WhasApp pada selasa (14/07/2026) terkait ada Informasi yang disampaikan oleh PP bahwa ada yang minta uang 8 juta untuk biaya kepulangan, sedangkan kondisi saat ini Ruhyani tidak ada uang dan dalam kondisi sakit.
Menanggapi kabar dugaan pemerasan dari oknum lurah kepada adiknya tersebut, Ruhyani tidak bisa memastikan detail percakapan karena keterbatasan komunikasi dari jauh. “Tapi nga tau juga pak itu kan sodara saya yang datang ke pak lurah,” jawaban Ruhyani saat dikonfimasi pada Selasa (14/07/2026).
Di balik kelabu birokrasi dan ancaman pungutan liar di kampung halamannya, Ruhyani saat ini hanya memiliki satu harapan di kepalanya: bertahan hidup dan bisa segera menatap wajah keluarganya untuk mendapatkan perawatan medis yang layak. “Walau pun saya sakit pak.saya sekarang juga puasa biar capat pulang ke indo mau berobat di indo pak sakit rasa nya pak sakit di negara org jauh sama keluarnga,” harap Ruhyani melanjutkan pesan singkat melalui WhtsApp.
Jejak penderitaan Ruhyani ini memunculkan tanda tanya besar terhadap integritas pengawasan di perbatasan jika kita membedah data perlintasan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Berdasarkan laporan perlintasan penumpang dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta , Ruhyani yang berstatus kewarganegaraan Indonesia dan memegang nomor dokumen paspor E98592XX, tercatat berhasil melintas ke luar negeri pada tanggal 9 Maret 2026 pukul 22:08:40 WIB.
Dalam catatan resmi tersebut, keberangkatan warga negara ini menggunakan maskapai penerbangan dengan kode alat angkut EK0359. Arah perlintasannya pun tercatat secara sah sebagai "KEBERANGKATAN" dengan status perlintasan "DIIZINKAN". Lolosnya Ruhyani dari meja pemeriksaan ini menjadi bukti nyata celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh jaringan sindikat.
Catatan perlintasan untuk nomor penerbangan EK0359 merangkum perjalanan udara internasional jarak jauh yang dioperasikan oleh maskapai Emirates, menghubungkan titik keberangkatan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) di Jakarta menuju titik kedatangan di Bandara Internasional Dubai (DXB), Uni Emirat Arab.
Penerbangan komersial reguler ini tidak hanya berfungsi sebagai rute langsung antar-negara, tetapi juga berperan sebagai jembatan transit krusial bagi para penumpang asal Indonesia yang hendak melanjutkan perjalanan (connecting flight) menuju berbagai destinasi global di Eropa, Amerika, maupun Afrika.
Sebagaimana telah diulas secara mendalam pada naskah berita yang sudah tayang pada selasa 14 Juli 2026 pukul 11.35 WIB dengan judul “Waspada Sindikat TPPO: Belajar Dari Kasus Ruhyani”, paspor Ruhyani diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Karawang pada 23 Februari 2026. Patut diduga keras bahwa proses penerbitan paspor serta kelolosannya di bandara melibatkan kelicikan oknum calo yang memiliki hubungan saling menguntungkan dengan pihak berwenang.
Sindikat inilah yang lepas tangan saat Ruhyani menderita di tanah Arab. Diberangkatkan oleh sponsor bernama Haji Agus dari Purwakarta, Ruhyani dipindah-pindah layaknya barang dagangan dari Riyadh, Taif, hingga Yanbu. Tubuhnya dipaksa bekerja tanpa henti hingga hancur oleh radang lambung dan sesak napas. Puncaknya, di saat ia kehilangan tenaga dan dikembalikan ke kantor agensi, ia ditelantarkan tanpa pengobatan yang semestinya.
Kasus Ruhyani adalah alarm bahaya dan tamparan keras bagi negara. Mulai dari dugaan pungutan liar yang merobek nurani oleh oknum aparat desa, hingga kejahatan sindikat TPPO yang mengorbankan nyawa rakyat demi keuntungan finansial. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera turun tangan menyelamatkan nyawa Ruhyani dan menyeret seluruh oknum serta calo yang terlibat ke meja hijau.
Catatan Redaksi :
Di tengah peliknya rantai penyaluran tenaga kerja ilegal dan rentannya nasib pahlawan devisa di luar negeri, kehadiran negara mutlak diperlukan. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) sejatinya memikul tanggung jawab besar sebagai garda terdepan perlindungan warga negara. Sayangnya, harapan tersebut masih jauh panggang dari api. Peranan penting institusi ini, khususnya dalam melakukan tindakan pencegahan (preventif) dan edukasi di tingkat akar rumput, sama sekali belum dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat.
Berulangnya kasus yang menimpa Ruhyani seolah menjadi tamparan keras sekaligus bukti empiris bahwa sistem deteksi dini dan mitigasi dari Kemen P2MI masih sangat lemah. Institusi ini terkesan lamban dan gagal membongkar praktik kotor mafia calo yang justru bebas bergerilya merekrut calon pekerja migran hingga ke pelosok desa. Akibatnya, nyawa warga negara terus menjadi taruhan di tangan sindikat perdagangan orang. Negara seakan-akan baru bertindak layaknya "pemadam kebakaran" yang hanya sibuk merespons ketika korban sudah berjatuhan, sekarat, atau tak lagi bernyawa di negeri orang.
Penderitaan Ruhyani bukanlah sekadar angka statistik laporan tahunan, melainkan potret kelam kegagalan sistem perlindungan dari hulu. Membiarkan lambannya kinerja kementerian teknis ini sama dengan membiarkan pahlawan devisa melangkah ke jurang kematian. Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia dituntut untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas.
Presiden harus mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Kemen P2MI beserta seluruh jajaran di bawahnya. Evaluasi ini menjadi sangat krusial untuk mengukur sejauh mana komitmen kementerian tersebut dalam memutus mata rantai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara komprehensif.
Jika langkah pencegahan masih sekadar retorika di atas kertas tanpa implementasi tegas di lapangan, maka perombakan besar-besaran adalah langkah mutlak yang harus diambil oleh Kepala Negara demi menyelamatkan martabat dan nyawa rakyat Indonesia.(red)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Aroma Kongkalikong Paspor Jakbar Terendus Bersamaan dengan OTT Kepala Imigrasi
3 Juni 2026 pukul 16.09

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
