VOICE Indonesia
Hukum

Di Tengah Kekhawatiran Publik, DPR Pastikan KUHP Baru Tak Bungkam Kritik

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Di Tengah Kekhawatiran Publik, DPR Pastikan KUHP Baru Tak Bungkam Kritik
Di Tengah Kekhawatiran Publik, DPR Pastikan KUHP Baru Tak Bungkam Kritik
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Ketua Komisi III, DPR Habiburokhman membantah kekhawatiran bahwa KUHP Baru dapat mempidanakan seseorang yang mengkritik pejabat. Ia menyebut adanya tiga 'aturan pengaman' dalam undang-undang tersebut. Habiburokhman menyatakan KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahat yang bisa dipenjara. Menurutnya, dalam KUHP dan KUHAP baru sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana. "KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara," ujarnya kepada wartawan pada Sabtu (3/1/2026). Aturan pengaman pertama yang disebutkan Habiburokhman ada dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur hakim dalam menghukum wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum. Ia berpendapat tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum, sehingga hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik. Aturan pengaman kedua yakni Pasal 54 ayat (1) huruf C yang mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan. Jika sikap batin terdakwa adalah mengkritik dan bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut. Baca Juga : KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Mengancam Kebebasan Berpendapat "Jika di sikap batin terdakwa mengkritik, bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut," paparnya. Tak hanya itu, aturan pengaman juga terdapat dalam Pasal 246 KUHAP yang mengatur hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan. Habiburokhman mencontohkan seseorang yang mengkritik dengan data tidak benar tapi maksudnya baik untuk mengingatkan pejabat atau penguasa. "Perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa," katanya. Pernyataan Habiburokhman ini merespons kekhawatiran sejumlah kalangan yang menilai pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam KUHP Baru berpotensi membungkam kritik publik. Pasal 240 dan 241 KUHP Baru mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. Sebelumnya, Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta mengkritisi pasal-pasal tersebut karena dinilai dapat mengancam kebebasan berpendapat. Menurutnya, dalam hukum hak asasi manusia, delik penghinaan hanya dapat dibenarkan bila berkaitan dengan penghinaan terhadap manusia, bukan lembaga. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Komisi III DPR RI#KUHAP#KUHP
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.