VOICE Indonesia
Nasional

BUMN Bisa Sesuaikan Hari WFH

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
BUMN Bisa Sesuaikan Hari WFH
BUMN Bisa Sesuaikan Hari WFH
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Badan Pengatur BUMN menerbitkan aturan work from home (WFH) melalui Surat Edaran Kepala BP BUMN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja di Lingkungan BUMN dan Anak Usaha. Aturan ini memberikan pengecualian bagi unit atau sektor yang bersifat kritikal dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan BP BUMN Y.B Priyatmo Hadi menjelaskan WFH diterapkan satu hari kerja dalam satu minggu. Pelaksanaannya disesuaikan oleh masing-masing BUMN sesuai karakteristik industri dan kebutuhan operasional, serta tetap menjaga produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat. BP BUMN menyusun aturan WFH merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Aturan ini menjadi pedoman bagi BUMN dalam menerapkan kebijakan kerja fleksibel. "Dalam aturan tersebut, WFH diterapkan 1 hari kerja dalam 1 minggu, dengan pelaksanaan yang disesuaikan oleh masing-masing BUMN," ungkap Priyatmo dalam keterangan resminya, Jumat (10/4/2026). Priyatmo menegaskan unit atau sektor yang bersifat kritikal dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik dapat dikecualikan dari penerapan WFH. Hal ini untuk memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal terutama pada sektor-sektor strategis.

Baca Juga : Pengawasan ASN Saat WFH Diperketat BP BUMN juga akan mengawasi pelaksanaan program budaya kerja efisiensi di lingkungan BUMN. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kebijakan WFH berjalan efektif dan tetap menjaga produktivitas perusahaan. "Sesuai karakteristik industri dan kebutuhan operasional, serta tetap menjaga produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat," ujarnya. Pemerintah menetapkan WFH setiap Jumat sebagai bagian dari serangkaian kebijakan untuk membatasi pemakaian energi. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan harga minyak akibat perang Amerika Serikat dan Iran yang mengganggu pasokan energi global. "Selain itu, BP BUMN juga akan mengawasi pelaksanaan program budaya kerja efisiensi di lingkungan BUMN," tegas Priyatmo. Kebijakan WFH setiap Jumat diklaim tidak akan mengganggu layanan kepada masyarakat. Pelayanan publik tetap berjalan terutama pada sektor-sektor strategis yang langsung melayani kebutuhan masyarakat seperti perbankan, telekomunikasi, dan energi. Pemerintah menegaskan WFH setiap hari Jumat bukan libur, melainkan menjadi bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien. BUMN diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan kebijakan efisiensi energi di tempat kerja sambil tetap menjaga kualitas layanan. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#ASN WFH#BP BUMN#WFH
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.