
Gas 3 Kg di Lumajang Langka, Ternyata Ada Dugaan Penimbunan Besar

Baca Juga: Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tak Naik, Stok Aman hingga 20 Hari Polisi tengah mendalami apakah para saksi murni sebagai pemilik pangkalan atau memiliki keterkaitan lebih luas dengan agen distribusi tertentu. “Saat ini kami telah memeriksa tiga orang saksi yang berstatus pemilik pangkalan. Selanjutnya kasus ini akan kami kembangkan. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung,” ujar Wakapolres Lumajang, Kompol Suwarno, di Lumajang, Sabtu (11/4/2026). Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mengambil langkah tegas dengan menutup salah satu pangkalan di Desa Jarit. Hal ini dilakukan setelah ditemukan hampir 1.000 tabung elpiji tersimpan di lokasi tersebut, padahal batas ketentuan penyimpanan hanya diperbolehkan maksimal 200 tabung. Baca Juga: Bebas dari Ancaman Mati, Kasus Asih Jadi Tamparan bagi Perlindungan PMI Perempuan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menduga adanya praktik ilegal yang lebih serius di balik penumpukan tabung tersebut, yakni pengoplosan isi gas ke tabung nonsubsidi. Ia meminta aparat penegak hukum tidak segan-segan mengusut tuntas aktor di balik aktivitas yang merugikan warga kurang mampu ini. “Kami menduga ada oknum agen dan pangkalan yang memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram. Praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memperparah kelangkaan elpiji bersubsidi,” tegas Indah Amperawati. Bupati juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk penjualan gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pihak kepolisian memastikan akan menjerat pelaku penimbunan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang membawa ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda fantastis hingga Rp50 miliar. (af/hi) Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan! Baca Berita Lainnya di Google News
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



