VOICE Indonesia
Nasional

13 Fotografer China Dideportasi Imigrasi Jakarta Selatan

Afifah - VOICEIndonesia.co
13 Fotografer China Dideportasi Imigrasi Jakarta Selatan
13 Fotografer China Dideportasi Imigrasi Jakarta Selatan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal China yang menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan komersial.

Belasan WNA tersebut kedapatan menggelar sesi pemotretan berbayar bertajuk “Celebrity Portrait Event by Luxuravision.id” di sebuah restoran di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menjelaskan bahwa tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan intensif di lokasi acara pada Senin (26/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut terbukti berperan sebagai fotografer, penata rias, penata gaya, hingga panitia acara tanpa memiliki izin kerja yang sah.

Baca Juga: DPR Minta Polri Tangkap Pemodal Tambang Ilegal 

"Kami telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap ke-13 warga negara asing asal China tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Winarko di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Penyelidikan mengungkapkan bahwa kegiatan Luxuravision.id yang berlangsung pada 21–28 Januari 2026 tersebut mewajibkan peserta membayar sejumlah uang untuk setiap sesi pemotretan berkonsep selebriti.

Hal ini menunjukkan adanya unsur komersial yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki para pelaku.

Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan administratif di Kantor Imigrasi, ke-13 WNA tersebut resmi dipulangkan ke negara asalnya pada Kamis (12/2/2026).

Baca Juga: Isu Anggaran Pendidikan Dipangkas Gegara MBG? Ini Kata Komisi X DPR RI

Winarko menegaskan bahwa penegakan hukum ini dijalankan secara profesional dan proporsional demi menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian di wilayah Indonesia.

Imigrasi Jakarta Selatan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau tidak sesuai aturan. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#China#Deportasi#WNA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.