Baca Juga: DPR RI Apresiasi Kualitas dan Dampak Ekonomi SPPG Ratna menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius yang merampas hak asasi manusia dan masa depan korban. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas dan transparan dari aparat penegak hukum agar kasus yang kerap menyasar kelompok rentan dengan faktor ekonomi ini tidak terulang kembali. "KemenPPPA mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemulihan fisik dan psikologis korban, pendampingan hukum, hingga pemenuhan hak-hak korban secara berkelanjutan," ujarnya. Baca Juga: 10 Warga Belitung Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar Setelah tiba di Jawa Barat, ketiga belas korban tersebut akan langsung ditempatkan di rumah aman (shelter) milik UPTD PPA Provinsi Jawa Barat. Tim ahli akan melakukan asesmen mendalam untuk mengidentifikasi kebutuhan spesifik mereka, termasuk layanan kesehatan, pendampingan psikososial, dan program reintegrasi sosial agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan baik. KemenPPPA berkomitmen untuk memperkuat koordinasi lintas sektor guna meningkatkan pencegahan TPPO di tingkat daerah. “Kami juga akan terus mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya pencegahan, penguatan kapasitas layanan, serta perlindungan bagi kelompok rentan," pungkas Ratna. (af/hi) Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!
Baca Berita Lainnya di Google News


























