VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Operasi penegakan hukum keimigrasian membongkar praktik pelanggaran izin tinggal yang melibatkan puluhan warga negara asing. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 14 Warga Negara (WN) China yang bekerja ilegal sebagai buruh kasar dalam proyek pembangunan salah satu mal di kawasan Kelapa Gading.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengungkapkan bahwa para WN China tersebut merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dengan indeks C18. Mereka tertangkap tangan pada Senin (14/10/2025) setelah ada laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka di lokasi proyek.
Rendra menjelaskan para WN China itu melanggar Pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan kepada pejabat imigrasi. Mereka juga diduga melanggar Pasal 122 huruf a karena menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan.
Baca Juga:
Setelah 46 Hari Tertahan, Jenazah PMI di Kamboja Akhirnya Dipulangkan
"Mereka diberikan tindakan administratif berupa pendetensian dan juga pelaksanaan deportasi ke negara asal," ujar Rendra (14/11/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan pembagian kerja yang terorganisir di antara para pelanggar. WN berinisial QZ bekerja sebagai mandor yang mengawasi seluruh pekerjaan, sementara HZ bertugas sebagai tukang kayu pembuat pintu dan WF menjadi asisten QZ dalam mengawasi para pekerja.
Baca Juga:
Kapolda Sulsel Turut Tangan Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Polres Gowa di Kasus TPPO
Sementara itu, JM bekerja sebagai tukang kayu pembuat atap, JJ sebagai tukang cat yang memplester dan mengecat tembok, PJ sebagai tukang listrik, dan LZ sebagai tukang las. Para WN lainnya yakni YD dan YD bekerja sebagai tukang kayu pemasang plafon gantung.
Pekerjaan lainnya dilakukan oleh PG sebagai tukang listrik, YS dan CW sebagai tukang plafon, PS sebagai tukang cat, dan ZG sebagai tukang keramik. Seluruh WN China tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan yang tidak memperbolehkan mereka untuk bekerja.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamudji Raharja menyatakan penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Operasi ini menunjukkan keseriusan pihak imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan warga asing di wilayah Jakarta.
Rendra menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Jakarta Utara dalam melaksanakan dan mendukung Astacita Presiden Prabowo Subianto serta 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Kami akan melakukan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten, yang tidak hanya menghukum orang asing, tetapi juga memastikan warga asing yang patuh dan membawa manfaat yang tinggal di Indonesia," tegas Rendra.
Kasus penyalahgunaan izin tinggal ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia. Para pelanggar kini menjalani proses pendetensian sebelum dideportasi ke negara asal mereka sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku.
Catatan :
Judul berita ini ada perubahan untuk mempertegas posisi peristiwa yang sebenarnya ,dan permintaan dari perwakilan pengelola Mal Kelapa Gading.