
Terlibat Pungli, Dirjen Imigrasi Copot Kakanwil Kepri dan Kakanim Batam

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Kepulauan Riau dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Keputusan ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran berupa pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) asal Singapura di wilayah tersebut.
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pejabat yang bersangkutan, yakni Ujo Sutojo (mantan Kakanwil Kepri) dan Hajar Aswad (mantan Kakanim Batam), telah ditarik ke pusat untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim kepatuhan internal (Patnal).
Baca Juga: KPK Pelajari Pengadaan Motor Listrik Badan Gizi Nasional
“Yang pasti yang kami lakukan saat ini sesuai domain kami, melakukan pencopotan Kakanwil dan Kakanim sudah ditarik ke pusat dan dilakukan pemeriksaan,” kata Hendarsam di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Meskipun pemeriksaan internal sedang berjalan, Hendarsam menegaskan bahwa ranah tindak pidana pungli sepenuhnya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
Pihak Imigrasi menyatakan sangat terbuka untuk berkolaborasi dan membantu proses hukum jika diperlukan.
Baca Juga: Bali Darurat Pelanggaran: Imigrasi Ngurah Rai Sikat WNA Nakal!
“Soal itu (pungli) bukan domain dari kami. Kalau dari APH ada yang (periksa) monggo. Kami sangat terbuka,” ujarnya.
Hendarsam, yang baru menjabat sejak awal April 2026, menekankan komitmennya untuk memberantas segala bentuk praktik pungli tanpa pengecualian.
Ia menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya harus berpegang teguh pada slogan "Imigrasi adalah untuk rakyat".
Mengenai besaran nilai pungli yang diduga terjadi, pihak Ditjen Imigrasi masih menunggu hasil pemeriksaan resmi agar tidak mengeluarkan pernyataan yang prematur.
“Di era saya, masalah pungli tidak ada alasan (pengecualian). Sesuai slogan Ditjen Imigrasi bahwa Imigrasi adalah untuk rakyat, dan tidak boleh merugikan rakyat,” tegas Hendarsam.
Sebagai langkah memastikan pelayanan tetap berjalan optimal, Ditjen Imigrasi telah melantik pejabat baru pada Kamis (9/4).
Posisi Kakanwil Kepri kini diampu oleh Guntur Sahat Hamonangan, sementara posisi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dipercayakan kepada Wahyu Eka Putra. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Nadiem: Kesaksian Auditor BPKP Janggal Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



