VOICE Indonesia
Nasional

Nestapa Karwati, PMI Buta Huruf Disiksa di Oman

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Nestapa Karwati, PMI Buta Huruf Disiksa di Oman
Nestapa Karwati, PMI Buta Huruf Disiksa di Oman
VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Nasib memilukan kembali menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu, Jawa Barat, bernama Karwati binti Dasta Ali yang saat ini masih terjebak di negara Oman. Perempuan berusia 41 tahun tersebut menjadi korban dugaan eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh sindikat penempatan tenaga kerja ilegal. Karwati mengaku bahwa dirinya adalah seorang tunaksara atau buta huruf yang sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk membaca maupun menulis dokumen. Keterbatasan fisik dan pendidikan inilah yang diduga dimanfaatkan oleh para oknum untuk memanipulasi proses keberangkatannya ke luar negeri tanpa prosedur yang benar. Keberangkatan Karwati ke Timur Tengah diduga diproses oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) berinisial PT. PBA yang memiliki rekam jejak kelam. Perusahaan ini sebelumnya sudah sering terseret kasus serupa terkait pengiriman pekerja secara non-prosedural dan manipulasi data identitas calon korbannya. Cerita kelam ini bermula saat Karwati direkrut di kampung halamannya oleh dua orang sponsor atau calo yang diketahui bernama Sulaiman dan Yoom. Kedua kaki tangan perusahaan tersebut memberikan janji manis tentang pekerjaan yang layak di luar negeri tanpa menjelaskan risiko serta prosedur hukum yang berlaku. Fakta mengejutkan terungkap saat proses pemeriksaan kesehatan atau medical check-up, di mana hasil medis menyatakan bahwa Karwati menderita penyakit paru-paru. Secara medis, kondisi tersebut seharusnya membuat Karwati dinyatakan tidak layak atau unfit untuk diberangkatkan bekerja ke luar negeri oleh pihak agensi. Namun, mengabaikan kondisi kesehatan yang membahayakan nyawa tersebut, pihak perusahaan tetap memaksakan pemberangkatan Karwati ke negara Oman. Hal ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam melanggar aturan perlindungan pekerja migran demi meraup keuntungan materiil dari biaya penempatan yang dibebankan. Selama berada di Oman, penderitaan Karwati tidak kunjung berakhir karena ia tercatat sudah mengalami enam kali perpindahan majikan dalam waktu singkat. Ketidakstabilan tempat kerja ini mengindikasikan adanya masalah dalam kecocokan kerja maupun kondisi lingkungan kerja yang tidak manusiawi bagi sang pekerja. Puncak penderitaan dialami Karwati saat bekerja pada majikan ketiga, di mana ia mengaku mendapatkan penyiksaan fisik dan intimidasi mental yang sangat berat. Perlakuan keji tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi Karwati yang sedang berjuang mencari nafkah untuk keluarganya di tanah air. Dalam pengakuannya yang sangat menyedihkan pada sabtu (14/02/2026) , Karwati mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipukuli dan disiksa secara brutal oleh majikan ketiganya tersebut. Luka fisik akibat penganiayaan itu harus ia tanggung sendiri tanpa adanya bantuan medis atau perlindungan dari pihak agensi di sana. Lebih tragis lagi, Karwati menceritakan bahwa ia dipaksa memakan sampah dan diberi makanan yang sama sekali tidak layak konsumsi oleh sang majikan. Tindakan merendahkan martabat manusia ini dilakukan secara berulang sebagai bentuk intimidasi agar Karwati terus bekerja melampaui batas kemampuannya. "Saya disuapin sampah sama majikan yang ketiga, dipukulin dan disiksa," ungkap Karwati dengan nada bergetar saat menceritakan kembali peristiwa kelam yang menimpanya di negara penempatan tersebut. Kalimat singkat tersebut menggambarkan betapa hancurnya kondisi kemanusiaan yang ia alami selama ini. Menyadari nyawanya terancam, Karwati telah berkali-kali memohon kepada pihak Agency di Oman agar dirinya segera dipulangkan kembali ke Indonesia. Namun, permohonan tersebut justru direspons dengan pemerasan secara halus melalui syarat finansial yang sangat memberatkan bagi seorang buruh migran. Pihak Agency di Oman memberikan syarat bahwa jika Karwati ingin pulang, ia wajib membayar uang ganti rugi yang setara dengan dua bulan gajinya. Nilai tersebut dirasa sangat mustahil untuk dipenuhi mengingat kondisi ekonomi dan statusnya yang sedang dalam tekanan hebat di negeri orang. Karwati menjelaskan bahwa satu bulan gajinya bernilai sekitar lima juta rupiah, sehingga ia dituntut untuk menyediakan uang tebusan sebesar sepuluh juta rupiah. "Saya kalau mau pulang harus ganti dengan dua bulan gaji, berarti saya harus ganti sepuluh juta," tutur Karwati dengan penuh keputusasaan. Saat ini, kondisi fisik Karwati semakin melemah akibat penyakit paru-paru yang dideritanya sejak awal keberangkatan dan ditambah beban kerja yang berat. Ia menyatakan sudah tidak sanggup lagi bekerja dan sangat berharap ada campur tangan pemerintah untuk menyelamatkan nyawanya dari jeratan agensi. Kasus Karwati ini menjadi catatan merah dan atensi khusus bagi Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) karena melibatkan perusahaan residivis PT. PBA. Pola kejahatan yang dialami Karwati sangat identik dengan kasus-kasus sebelumnya yang pernah membongkar praktik kotor perdagangan orang oleh perusahaan yang sama. Pemerintah didesak segera melakukan langkah evakuasi terhadap Karwati dan melakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin operasi terhadap PT. PBA secara permanen. Perlindungan terhadap warga negara, terutama mereka yang rentan seperti Karwati, harus menjadi prioritas utama agar tidak ada lagi nyawa yang dikorbankan demi bisnis pengiriman PMI ilegal.(red)

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#human traffiking#kemenP2MI#pekerja migran#pekerja migran indonesia#PMI#pt.pba#timur tengah#tppo
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.