VOICE Indonesia
Nasional

62 SPPG Viral Soal Menu Minimalis MBG, BGN: Itu Cuma Minority

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
62 SPPG Viral Soal Menu Minimalis MBG, BGN: Itu Cuma Minority
62 SPPG Viral Soal Menu Minimalis MBG, BGN: Itu Cuma Minority
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menyebut 62 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang viral di media sosial karena menyajikan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sesuai anggaran merupakan vocal minority. Sementara itu, lebih dari 25.000 SPPG lainnya yang berjalan baik justru menjadi silent majority. Dadan menjelaskan, sebagian kecil SPPG yang bermasalah ini ramai diperbincangkan warganet hingga viral, sedangkan ribuan SPPG yang berkinerja baik tidak banyak terekspos. BGN pun menutup sementara 62 SPPG tersebut selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026. "Padahal ada 25.000 lebih SPPG yang berjalan, tetapi 62 itu yang membuat menu kurang sesuai dan minimalis yang membuat viral," ujarnya ditemui usai pertemuan dengan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (17/3/2026). Menurutnya, sebagian besar dari 62 SPPG ditutup sementara karena menu yang disajikan tidak sesuai dengan pagu anggaran. Sementara sebagian lain karena belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah atau Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Dadan berharap jumlah SPPG yang bermasalah makin lama makin kecil, sehingga laporan yang keluar adalah SPPG yang bagus-bagus. Ia ingin mengubah persepsi publik yang selama ini hanya melihat sisi negatif program MBG. "Jadi, kami ingin yang 62 itu makin lama makin kecil," tegasnya.

Baca Juga : 15.123 Operasional SPPG Distop Akibat Tidak Memenuhi Standar Penutupan tidak dilakukan secara langsung, tetapi melalui mekanisme yang dimulai dari surat peringatan pertama dan kedua, kemudian penutupan sementara dengan kesempatan untuk memperbaiki diri. Apabila SPPG mengulangi pelanggaran, tidak tertutup kemungkinan untuk ditutup permanen. Hingga saat ini BGN masih lebih banyak melakukan pembinaan ke SPPG yang melanggar petunjuk teknis atau Standar Operasional Prosedur. Hukum pidana akan dijatuhkan apabila terbukti melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#BGN#penghentian SPPG#Program MBG
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.