VOICE Indonesia
Hukum

KPK Perpanjang Pencekalan Tersangka Korupsi Kuota Haji Hingga Agustus 2026

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
KPK Perpanjang Pencekalan Tersangka Korupsi Kuota Haji Hingga Agustus 2026
KPK Perpanjang Pencekalan Tersangka Korupsi Kuota Haji Hingga Agustus 2026
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri untuk dua tersangka kasus kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Pencekalan itu berlaku hingga Rabu, 12 Agustus 2026 mendatang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan pencekalan dilakukan karena penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024 masih berlangsung. Namun perpanjangan tidak berlaku untuk pemilik biro dan travel PT Maktour Fuad Masyhur Hasan. "Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji," ucap Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2/2026). Pada 9 Agustus 2025 lalu, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih. KPK pada 11 Agustus 2025 mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Baca Juga : KPK Tunggu Audit BPK Terkait Kerugian Negara pada Kasus Haji Kemudian, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. "Betul, sampai 12 Agustus 2026," katanya. Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. Pembagian yang tidak proporsional ini menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK dalam kasus korupsi kuota haji. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Gus Yaqut#Korupsi Kuota Haji#KPK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.