
2022, Pembangunan Jalan di Kutim Dapat Kucuran Rp 1,5 T

VOICEINDONESIA,KUTAI TIMUR - Anggota Komisi V DPR RI Dapil Kaltim yang juga Wasekjen Partai Demokrat Irwan menegaskan bahwa pada 2022, Kutim akan mendapatkan kucuran dana pembangunan jalan nasional. Nilainya sekitar Rp 1,5 triliun dan program ini merupakan yang pertama kali terjadi di Kutim.
“Rp 1,5 Triliun itu hanya di Kutim, itu yang tidak pernah terjadi selama ini. Selama puluhan tahun tidak pernah,” tegas Irwan ketika ditemui awak media selepas pertemuan kunjungan kerja (kunker) rombongan Komisi V DPR RI ke Pemkab Kutim, Senin (20/12/2021) malam.
Irwan yang Ketua Forum Peduli Karst Kutai Timur (FPPKT) tersebut menegaskan dana tersebut untuk membereskan pembangunan jalan disejumlah ruas jalan. Jalan mulai dari Bontang ke Sangatta, kemudian Sangatta ke Simpang Perdau Bengalon ke Sangkulirang, Simpang Perdau ke Batu Ampar, Wahau dan Kongbeng itu akan lebih meningkat kualitasnya. Irwan meminta seluruh masyarakat untuk bersabar dalam dua atau tiga tahun ke depan. Sebelum benar-benar bisa menikmati infrastuktur jalan yang baik sesuai harapan.
“Apalagi sekarang kan ada (Anggota DPR RI Dapil kaltim) yang mau mengawal,” imbuhnya.
Untuk itu, Undang-Undang (UU) Nomor 38 tentang jalan juga sudah ditetapkan oleh DPR RI. Salah satu poin penting dalam revisi UU tersebut adalah mengamanahkan agar APBN bisa digunakan di saat pemerintah daerah tidak mampu menangani pembangunan jalan tanpa harus mengubah statusnya.
“Jadi jalannya tetap jalan kabupaten dan desa. Karena itu, Komisi V dalam hal ini saya bisa kemudian mengusulkan perbaikan jalan kabupaten itu bisa didanai oleh APBN,” tegasnya.
Dalam pertemuan bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, diungkapkan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Junaidi, bahwa mulai tahun depan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan kembali memasukkan 4 paket pekerjaan jalan. Melalui program multi years senilai kurang lebih Rp 1,5 triliun.**
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



