RI Terbitkan 1.274 Golden Visa dengan Nilai Investasi Tembus Rp52,1 Triliun
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menerbitkan 1.274 Golden Visa per 18 Mei 2026 dengan nilai realisasi investasi mencapai Rp52,1 triliun, melampaui target 1.000 penerbitan sejak Juli 2024.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko menyatakan capaian ini menunjukkan peningkatan kepercayaan global terhadap Indonesia. Kebijakan Golden Visa telah memberikan dampak nyata terhadap perekonomian nasional.
"Selain menunjukkan peningkatan kepercayaan global terhadap Indonesia, kebijakan ini telah memberikan dampak nyata terhadap perekonomian nasional," katanya saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Golden Visa di Jakarta pada Kamis (21/5/2026).
Hendarsam membeberkan penerbitan Golden Visa terbanyak diberikan kepada warga negara asing maupun diaspora dari Amerika Serikat. Negara lain yang warganya banyak mendapat Golden Visa adalah China, Taiwan, Australia, Rusia, Belanda, Inggris, Jepang, dan Korea Selatan.
Realisasi investasi diterima dari berbagai kategori pemegang Golden Visa, yakni investor perusahaan, investor individu, second home atau rumah kedua, eks warga negara Indonesia, keturunan eks WNI, hingga korporasi. Beragamnya kategori ini menunjukkan daya tarik Indonesia bagi investor global.
Dari penerbitan Golden Visa, pemerintah juga mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar lebih dari Rp16,3 miliar. Angka ini menambah kontribusi langsung Golden Visa terhadap penerimaan negara selain dari realisasi investasi.
"Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan Golden Visa tidak hanya mendukung kemudahan investasi, tetapi juga memberikan kontribusi langsung terhadap penerimaan negara," ujarnya.
Golden Visa merupakan fasilitas izin tinggal bagi warga negara asing yang memungkinkan mereka untuk masuk dan menetap di Indonesia dalam jangka waktu lima hingga 10 tahun. Kebijakan ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah dalam mendorong peningkatan investasi berkualitas.
Hendarsam menjelaskan Golden Visa mendorong transfer pengetahuan, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan daya saing Indonesia di tingkat global. Kebijakan ini dirancang dengan prinsip selective policy yang tetap mengedepankan aspek keamanan negara dan pemanfaatan ekonomi.
"Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi terus memperkuat tata kelola pelayanan Golden Visa agar berjalan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemudahan investasi," katanya.
Dirjen Imigrasi menyadari keberhasilan implementasi Golden Visa tidak dapat dilakukan sendiri sehingga diperlukan sinergi dan kolaborasi lintas sektor. Koordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi, maupun masyarakat internasional menjadi kunci keberhasilan.
Melalui kegiatan sosialisasi, Hendarsam berharap seluruh pemangku kepentingan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kebijakan dan mekanisme Golden Visa. Pemahaman ini mencakup persyaratan dan fasilitas yang diberikan, peluang pemanfaatan bagi investor dan talenta global, serta pengawasan dan pengendalian yang dilakukan pemerintah.
Ditjen Imigrasi menyediakan konter khusus sebagai sarana konsultasi teknis yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh peserta sosialisasi. Layanan ini memudahkan calon investor atau pemegang Golden Visa mendapatkan informasi detail terkait kebijakan.
Ke depan, Ditjen Imigrasi berkomitmen terus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang modern, responsif, dan mendukung agenda strategis nasional. Fokus utama adalah menciptakan kemudahan berusaha dan peningkatan investasi di Indonesia.
"Semoga kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang optimal dan semakin memperkuat sinergi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global," katanya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiDPR Kritik Aturan Perpanjangan Paspor Diaspora di Eropa
Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad, mengkritik keras aturan keimigrasian yang mensyaratkan izin tinggal sah dari negara setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperpanjang paspor di luar negeri.Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dan justru menyulitkan agenda perlindungan ne
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.






























