VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah secara resmi memperpanjang penerapan pola kerja dari rumah atau work from home(WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan hingga akhir September 2026.
Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pola kerja fleksibel selama dua bulan terakhir guna mendorong reformasi birokrasi, efisiensi anggaran operasional, serta penghematan konsumsi energi.
"Oleh karena itu, setelah melakukan evaluasi secara menyeluruh selama dua bulan terakhir, pemerintah memutuskan memperpanjang periode WFH sehari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026," kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari di Jakarta, Rabu.
Qodari menegaskan bahwa kebijakan WFH ini bukan sekadar memindahkan lokasi bekerja, melainkan langkah strategis untuk membangun budaya kerja yang lebih adaptif, modern, lincah, serta tetap berorientasi pada hasil.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN yang diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
Kendati kebijakan WFH diperpanjang, pemerintah memastikan bahwa kualitas pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit-unit pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti mal pelayanan publik, layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan perizinan, dipastikan tetap beroperasi secara penuh pada setiap hari kerja.
“Perlu kami tegaskan unit-unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti mall, pelayanan publik, layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan perizinan tetap beroperasi secara penuh setiap hari kerja,” ujar Qodari.
Lebih lanjut, teknis pengaturan WFH diserahkan sepenuhnya kepada pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi masing-masing agar sesuai dengan karakteristik tugas dan fungsi satuan kerja.
Selain WFH, pemerintah juga memperketat pengendalian perjalanan dinas secara selektif serta mendorong penggunaan transportasi umum sebagai bagian dari budaya kerja yang hemat energi dan ramah lingkungan.
Pelaksanaan kebijakan ini ke depan akan terus dipantau berkala berdasarkan indikator kinerja, efektivitas organisasi, serta masukan dari masyarakat demi menyempurnakan tata kelola pemerintahan.



















