VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak adanya langkah konkret dan kolaboratif dari berbagai pihak guna meningkatkan partisipasi kerja penyandang disabilitas agar regulasi yang telah ditetapkan dapat berjalan secara efektif di lapangan.
Menurutnya, peningkatan partisipasi kerja ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan menerbitkan aturan formal semata.
"Upaya meningkatkan angka partisipasi kerja bagi penyandang disabilitas tidak bisa diatasi dengan menghadirkan regulasi semata, butuh langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi kendala yang ada," kata Lestari di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memperkuat payung hukum perlindungan hak kerja melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kendati demikian, tantangan terbesarnya saat ini adalah memastikan regulasi dan kuota kerja yang diamanatkan undang-undang benar-benar dipatuhi secara konsisten demi mewujudkan pembangunan inklusif yang merata.
"Kuota bekerja bagi penyandang disabilitas yang diamanatkan Undang-Undang Penyandang Disabilitas harus dipatuhi dan direalisasikan secara konsisten. Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan inklusivitas dan pembangunan yang merata," ujarnya.
Lebih lanjut, Lestari menyoroti berbagai hambatan struktural dan sosial yang masih menghalangi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan, seperti stigma keliru bahwa penyandang disabilitas kurang produktif, minimnya pelatihan vokasional yang selaras dengan kebutuhan industri, serta tingkat pendidikan yang belum optimal.
Guna mengatasi persoalan ini, ia mendorong transformasi infrastruktur yang ramah disabilitas, mulai dari aksesibilitas lingkungan kerja fisik maupun digital hingga perbaikan sistem rekrutmen perusahaan agar lebih inklusif.
"Dengan kondisi yang dihadapi saat ini dibutuhkan kolaborasi nyata antara sektor pendidikan, bisnis, pemerintahan, dan masyarakat, agar tidak ada lagi kesenjangan dalam kesempatan bekerja bagi setiap warga negara, termasuk bagi penyandang disabilitas," pungkasnya.



















