VOICE Indonesia
Hukum

KPK Ungkap Alasan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah Jelang Lebaran

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
KPK Ungkap Alasan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah Jelang Lebaran
KPK Ungkap Alasan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah Jelang Lebaran
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan batas waktu status tahanan rumah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pengalihan status penahanan ini bersifat sementara dan akan disampaikan kepada publik secara berkala. KPK mengonfirmasi Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam setelah keluarganya mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026. Lembaga antirasuah memastikan tetap mengawasi keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar tersebut. "Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi ya," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (21/3/2026). Hal ini disampaikan KPK ini menyusul beredarnya informasi di kalangan tahanan bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Istri terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa, mengungkapkan hal ini kepada jurnalis setelah menjenguk suaminya. Silvia mendapatkan informasi dari tahanan lain bahwa Yaqut terakhir terlihat pada Kamis malam dan tidak mengikuti salat Idul Fitri di rutan pada 21 Maret 2026. Para tahanan bertanya-tanya karena menurut mereka tidak mungkin ada pemeriksaan menjelang malam takbiran hingga hari raya. Silvia menyatakan semua tahanan mengetahui informasi kepergian Yaqut dari rutan, bukan hanya suaminya. Informasi yang beredar menyebut Yaqut keluar pada Kamis malam, namun para tahanan tidak mendapat penjelasan resmi mengenai kepergian tersebut.

Baca Juga : Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak 19 Maret Kasus yang menjerat Yaqut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan negara hingga Rp622 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. KPK kini mengalihkan status penahanan menjadi tahanan rumah dengan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap tersangka. "Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ujar Budi. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Korupsi Kuota Haji#KPK#yaqut tahanan rumah
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.